Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menegaskan tidak ada takbir keliling di seluruh Jawa Tengah malam nanti. Pihaknya akan melakukan pendekatan persuasif untuk mendukung SE Menag perihal larangan takbiran keliling tersebut. Jika nanti di lapangan masih ditemukan kegiatan takbir keliling, polisi akan segera bertindak melokalisir.
"Takbir keliling tidak ada. Dari MUI kemudian dari Menteri Agama sudah ada aturan tidak ada takbir keliling," ujar Ahmad Luthfi kepada wartawan di sela acara bakti sosial kepada masyarakat yang terdampak PPKM Darurat di Demak, Senin (19/7/2021).
Luthfi menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan upaya-upaya yang menyejukkan untuk mendukung imbauan dari MUI dan Menag perihal peniadaan takbir keliling. Namun pihaknya akan bertindak tegas jika masih ditemukan kegiatan takbir keliling oleh warga masyarakat malam nanti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan tertibkan, tentu dengan imbauan yang menyejukkan, kemudian kita lokalisir dan diharapkan tidak ada kegiatan itu. Semuanya sudah menyadari bahwa (pandemi) COVID-19 ini tidak ada yang sifatnya berduyun-duyun dalam rangka mengumpulkan masyarakat, apa lagi takbiran," lanjutnya.
Seperti diketahui Kementerian Agama RI telah menertibkan aturan untuk mematuhi surat edaran Menag No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Ada tiga poin pokok yang diatur dalam SE 17/2021. Pertama, kegiatan peribadatan di rumah ibadah semua agama yang berada pada wilayah Zona PPKM Darurat, ditiadakan sementara. Kedua, penyelenggaraan malam takbiran di masjid/musala, takbir keliling, serta penyelenggaraan Salat Idul Adha di masjid/musala yang berada pada wilayah Zona PPKM Darurat, ditiadakan sementara.
Ketiga, lanjut Menag, SE 17/2021 mengatur petunjuk teknis pelaksanaan kurban. Misalnya, dilakukan sesuai syariat Islam dalam rentang waktu yang tersedia (11-13 Zulhijjah) agar tidak terjadi kerumunan. Pemotongan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia atau di luar RPH-R dengan menerapkan protokol kesehatan, baik petugas maupun pihak berkurban, serta memastikan kebersihan alat.
Selain itu, Kementerian Agama juga menerbitkan edaran No SE 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban 1442 H di luar wilayah PPKM Darurat. Edaran ini terbit untuk tujuan sama, memutus rantai penularan COVID-19 dan memberi rasa aman kepada masyarakat.
Simak video 'Libur Idul Adha Silaturahmi di Wilayah Aglomerasi, Boleh Nggak?':