Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencatat masih ada sekitar 700 masjid di Bantul yang menggelar salat Jumat berjemaah. Padahal, sesuai Instruksi Bupati (Inbup) No 19 tempat peribadatan diminta tidak mengadakan kegiatan keagamaan berjamaah selama masa pelaksanaan PPKM darurat.
"Jadi dari 1.400-an (masjid) yang kita data yang tidak melaksanakan salat Jumat sekitar 700-an. Ini data masih mengalir karena belum selesai, jadi masih sementara ya," kata Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bantul Aidi Johansyah saat dihubungi detikcom, Jumat (16/7/2021).
"Sehingga bisa dikatakan separuh lebih masih melaksanakan (salat Jumat berjemaah)," lanjutnya.
Aidi mengatakan pihaknya mengambil langkah sosialisasi tentang surat edaran Menteri Agama No.17 tahun 2021 dan juga dan Inbup Bantul No.19 tahun 2021. Diharapkan selama masa PPKM Darurat ini tak ada lagi masjid yang nekat menggelar salat berjemaah.
"Kedua, kami diamanahi Menteri Agama untuk melakukan pengawasan dan monitoring pelaksanaan peribadatan di masjid-masjid, pura,gereja dan sebagainya. Nah, hasilnya nanti kami serahkan kepada Satgas (COVID-19) karena yang berhak melakukan pendekatan lagi dari Satgas," ucap Aidi.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul merevisi Instruksi Bupati Bantul (Inbub) No.17/Instr/2021 tentang pemberlakukan PPKM Darurat di Bantul khususnya mengenai penyelenggaraan hajatan dan kegiatan di tempat peribadatan. Dalam aturan terbaru ini warga dilarang mengadakan hajatan dan tempat peribadatan diminta tidak menggelar kegiatan bersifat berjemaah.
Perubahan itu tertuang pada Inbub No.19/Instr/2021 tentang perubahan kedua atas Inbub No.17/Instr/2021 tentang pemberlakuan PPKM darurat di Bantul. Inbup tersebut diteken langsung oleh Bupati Bantul Abdul Halim Muslih pada Senin (12/7).
"E. Adat istiadat (resepsi pernikahan, hajatan dan sejenisnya). Acara resepsi pernikahan, hajatan dan sejenisnya ditiadakan selama pelaksanaan PPKM darurat," demikian bunyi Inbup tersebut.
Selain itu terdapat perubahan pada diktum ke delapan huruf F. Di mana pada diktum tersebut mengatur tentang pelaksanaan kegiatan di tempat peribadatan selama PPKM Darurat.
"F, kegiatan di tempat peribadatan dan tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, tidak mengadakan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa pelaksanaan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," ujarnya.
(ams/sip)