Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka merevisi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Dalam surat edaran (SE) tanggal 12 Juli 2021 ini ada sejumlah perubahan terhadap SE tanggal 2 Juli.
Beberapa perubahan yang dilakukan salah satunya terkait dengan penyelenggaraan hajatan pernikahan. Sebelumnya Pemkot Solo memberikan kelonggaran jumlah tamu yang boleh diundang sampai 30 orang. Tetapi, dalam SE terbaru ini jumlah tamu undangan dibatasi maksimal 10 orang.
"Perubahannya salah satunya terkait dengan akad nikah yang hanya boleh dihadiri maksimal 10 orang saja, dan tidak boleh ada resepsi," ujar Kepala Satpol PP Solo Arif Darmawan saat dihubungi detikcom, Senin (12/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arif menyebutkan, sebelumnya akad nikah masih boleh dihadiri maksimal 30 orang dan resepsi juga masih diperbolehkan.
"Kemudian tempat ibadah tidak ditutup, cuma tidak boleh untuk salat berjemaah. Kalau ditutup kan tidak boleh ada azan, ini masih boleh tapi tidak boleh untuk berjemaah," ujarnya.
Sementara itu, seperti dilihat detikcom, dalam SE tersebut tertulis "Kegiatan akad nikah/pemberkatan dihadiri maksimal 10 (sepuluh) orang (termasuk pengantin) dengan membawa hasil uji negatif swab PCR atau swab antigen paling lama 1x 24 jam (satu kali dua puluh empat)"
Kemudian, "Setiap individu di tempat yang telah disetujui oleh Satgas Penanganan COVID-19 Kota Solo dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama PPKM darurat"
Selain perubahan pada aturan pernikahan, SE terbaru juga mengatur soal peniadaan salat Id Idul Adha.
"Meniadakan salat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M di masjid/musala yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya. Menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk melantunkan takbir di rumah masing masing"
"Apabila akan diadakan kegiatan takbir di masjid/mushola agar dilaksanakan sebatas oleh pengurus takmir paling banyak 3 (tiga) orang dan disiarkan melalui pengeras suara/ virtual, sehingga kaum/ jamaah masjid/ mushola dapat mengikuti dari rumah masing-masing; Pelaksanaan kurban berpedoman pada Surat Edaran Kementerian Agama Republik Indonesia"
Terkait dengan penerapan sanksi, maka pelanggar bisa dijerat dengan beberapa pasal sesuai dengan KUHP.
Yakni sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan
a. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218;
b. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
c. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;
d. Ketentuan peraturan perundangan-undangan lainnya yang terkait.
(rih/mbr)