Mantan kepala desa di Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, inisial BL, ditahan jaksa terkait kasus korupsi uang tukar guling lahan tol. Kasus tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga lebih dari setengah miliar rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Abun Hasbullah Syambas, menjelaskan bahwa pihaknya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yakni BL dan ES.
"Keduanya telah kami tetapkan tersangka dalam kasus tersebut pada hari Senin ini, dan keduanya kita amankan dan titipkan di rumah tahanan Polres Pekalongan," kata Abun saat jumpa pers di kantornya, Senin (12/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian pada hari ini juga pada keduanya dilakukan penahan selama 20 hari ke depan, dengan status tahanan rutan. Penahanan dilakukan pada keduanya karena dikhawatirkan dapat melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti," jelasnya.
Abun memaparkan, kasus ini berawal pada tahun 2018, saat ada proyek pembangunan exit Tol Bojong yang melalui wilayah Desa Bojongminggir, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan. Pembangunan exit tol tersebut melintas di tanah kas Desa Bojongminggir seluas 7.327 meter persegi. Dari pihak PPKom Kementerian Pekerjaan Umum memberikan uang ganti rugi kepada pihak desa untuk mencari tanah pengganti senilai Rp 2,123 miliar.
"Untuk kegiatan pembelian tanah pengganti sebesar Rp 2,123 miliar dilaksanakan oleh tersangka pertama yakni BL selaku kepala desa saat itu, bersama tersangka kedua yakni ES selaku sekretaris panitia," jelasnya.
Namun dalam pelaksanaannya, keduanya membeli 7 bidang yang terletak di Desa Randumuktiwaren, dan 1 bidang di Desa Bojonglor seluas total 15.671 meter persegi. Tanah itu dibeli dengan nilai Rp 1,575 miliar.
"Dengan demikian terjadi sisa pembayaran sebesar Rp 548,130 juta, yang kemudian digunakan oleh kedua tersangka tersebut, untuk kepentingan pribadi," ungkapnya.
Abun menambahkan, jaksa juga mengamankan sejumlah dokumen, dan lima buku tabungan dari berbagai bank atas nama kedua tersangka. Kedua tersangka dijerat UU Tipikor dan KUHP.
"Ancaman hukumannya, minimal tiga tahun penjara," imbuhnya.
(rih/ams)