Masih Ada Pabrik Beroperasi Saat Purbalingga 3 Hari di Rumah Saja

Masih Ada Pabrik Beroperasi Saat Purbalingga 3 Hari di Rumah Saja

Vandi Romadhon - detikNews
Sabtu, 10 Jul 2021 14:21 WIB
Salah satu pabrik produsen wig di Purbalingga terciduk beroperasi saat gerakan Purbalingga 3 Hari di Rumah Saja, Sabtu (10/7/2021)
Salah satu pabrik produsen wig di Purbalingga terciduk beroperasi saat gerakan Purbalingga 3 Hari di Rumah Saja, Sabtu (10/7/2021) Foto: Vandi Romadhon/detikcom
Purbalingga -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga menerapkan gerakan tiga hari di rumah saja untuk menekan lonjakan kasus COVID-19. Di hari kedua ini, Satgas COVID-19 Purbalingga masih menemukan pabrik yang beroperasi.

Temuan ini terungkap saat sidak tim Satgas COVID-19 Purbalingga mendatangi lima pabrik. Pantauan di lokasi, setidaknya ada dua pabrik di Kecamatan Padamara, dan satu pabrik di Kecamatan Purbalingga, yang masih beroperasi saat gerakan Purbalingga Tiga Hari di Rumah Saja diterapkan.

Aktivitas pabrik yang masih beroperasi itu lalu dibubarkan, dan mendapat teguran. Perusahaan yang bandel beroperasi itu juga diberi tanda dengan penempelan stiker peringatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini kita mengunjungi pabrik-pabrik untuk memastikan selama gerakan Purbalingga tiga hari di rumah saja tidak ada perusahaan yang beroperasi," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Purbalingga Suroto, kepada wartawan usai sidak, Sabtu (10/7/2021).

Suroto menyebut masih ada sejumlah pabrik yang nekat tetap beroperasi. Pihaknya pun meminta pengusaha untuk membubarkan operasional pabrik tersebut.

ADVERTISEMENT

"Ini ternyata PT Sophian, ini Mr Yook owner-nya masih buka (melakukan kegiatan produksi), alasannya mengejar target ekspor ke Jepang. Ini akan close dan besok libur beroperasi," terang Suroto.

Untuk pelanggaran tersebut pihaknya memberikan teguran pertama, dan meminta seluruh karyawan untuk pulang. Jika di kemudian hari pihaknya menemukan pelanggaran lagi, Satgas COVID-19 bakal memberikan sanksi lebih tegas.

"Setelah sanksi teguran tidak diindahkan maka sanksi paling berat adalah penutupan perusahaan," ucap Suroto.

Salah satu pabrik produsen wig di Purbalingga terciduk beroperasi saat gerakan Purbalingga 3 Hari di Rumah Saja, Sabtu (10/7/2021)Salah satu pabrik produsen wig di Purbalingga terciduk beroperasi saat gerakan Purbalingga 3 Hari di Rumah Saja, Sabtu (10/7/2021) Foto: Vandi Romadhon/detikcom

Diberitakan sebelumnya gerakan Purbalingga Tiga Hari di Rumah Saja mulai diterapkan sejak Jumat (9/7) kemarin hingga Minggu (11/7) besok. Aturan ini tertuang lewat Surat Edaran (SE) Bupati Purbalingga Nomor 300/ 13002/2021 tentang gerakan Purbalingga di Rumah Saja.

Dalam SE tersebut pasar diizinkan buka sampai pukul 11.00 WIB, dan setelahnya dilakukan penyemprotan disinfektan di seluruh pasar. Kemudian toko-toko waralaba juga wajib tutup selama tiga hari.

Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta 100% WFH atau bekerja dari rumah. Termasuk BUMD yang sahamnya sebagian besar milik pemerintah daerah, diminta menerapakan WFH 100%.

"Seluruh ASN tidak boleh bepergian, masing-masing pimpinan OPD harus mengecek dan ASN harus ada di Purbalingga," ucap Tiwi kemarin.

(ams/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads