Ketiga tersangka berinisial CD, ASD dan PW, seluruhnya warga Purwodadi, Grobogan. Tersangka CD berhasil diamankan, sementara ASD dan PW melarikan diri dan kini berstatus DPO.
"Mereka merupakan sindikat penipuan terhadap distribusi sembako. Modusnya adalah mereka menerima order untuk penjualan sembako yang merupakan produk PT Unilever Indonesia dan PT Tanoil Mega," ujar Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi, saat menggelar rilis kasus di Mapolres Sragen, Rabu (7/7/2021).
Ardi menyebut, sindikat ini menjerat korbannya dengan promo harga yang jauh dari harga pasaran. Korban yang terpikat muslihat tersangka kemudian setuju untuk membeli barang.
"Korbannya adalah pemilik toko yang membeli barang melalui mereka karena mereka menawarkan harga di bawah harga pasar, sehingga para korban tertarik dan mengirimkan sejumlah uang," kata dia.
Dengan modus ini, tersangka sukses beraksi di beberapa kota di Jawa Tengah. Nilainya kerugiannya pun mencapai miliaran.
"Kerugiannya cukup fantastis. Namun demikian yang kami laksanakan penyelidikan untuk laporan di Sragen saja. Korban di Sragen sudah melakukan pembayaran sebesar Rp 3,9 miliar, sementara satu korban saja," ungkap Ardi.
Tersangka CD ditangkap polisi di rumahnya di Grobogan. Tersangka ditangkap bersama barang bukti satu unit komputer yang diduga digunakan untuk membuat dokumen fiktif.
"Dokumen fiktif dibuat seolah-olah kelompok ini merupakan profesional dalam hal distribusi. Mereka juga sempat mengajak korbannya berkeliling kawasan industri Grobogan untuk meyakinkan korban," jelasnya.
Sementara untuk dua tersangka lain, lanjut Ardi, masih dalam pengejaran. Saat ini polisi sudah menerbitkan DPO kepada keduanya.
"Tersangka kita kenakan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," pungkas Ardi.
Lihat juga video 'Ngaku Bisa Loloskan Seleksi Masuk TNI AD, Pria Ini Tipu Warga Rp 300 Juta':
(rih/ams)