Para pedagang dan pembeli di Pasar Hewan Siyono Harjo, Kapanewon Playen, Gunungkidul, selama PPKM Darurat diwajibkan mengantongi surat bebas COVID-19. Petugas juga melakukan penyekatan untuk memastikan pedagang dan pembeli yang masuk mengantongi surat tersebut.
Paur Subbag Dal Ops Bag Ops Polres Gunungkidul Iptu Sumarno mengatakan, aturan tersebut dibuat agar tak ada kerumunan di pasar hewan terbesar di Gunungkidul. Apalagi menjelang Idul Adha banyak masyarakat yang mencari hewan kurban untuk disembelih.
"Selain untuk mencegah kerumunan, kebijakan menunjukkan surat bebas COVID-19 bagi mereka (pedagang dan pembeli di pasar hewan) juga untuk mengurangi kerumunan di masa PPKM darurat," ujar Sumarno saat ditemui di titik penyekatan Kalurahan Logandeng, Kapanewon Playen, Gunungkidul, Rabu (7/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun ke-4 titik penyekatan menuju ke Pasar Hewan Siyono Harjo berada di simpang 3 Kalurahan Logandeng, simpang 3 Masjid Nurul Hadi, Kalurahan Logandeng, simpang 4 Kalurahan Piyaman, dan simpang 4 Pedukuhan Kemorosari, Kalurahan Piyaman, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul.
Sumarno menegaskan meski para pedagang dan pembeli sudah mengantongi surat bebas COVID, protokol kesehatan wajib dijalankan selama transaksi hewan kurban. Hal ini untuk menekan kasus COVID-19 di Gunungkidul.
"Tapi tetap yang diizinkan masuk itu (ke pasar hewan) wajib pakai masker dan jaga jarak. Nanti di dalam pasar ada petugas yang mengingatkan pedagang untuk pakai masker dan jaga jarak," ucapnya.
Selain penyekatan di Pasar Hewan Siyono Harjo, petugas gabungan juga akan melakukan di Pasar Hewan Munggi, Kapanewon Semanu. Mengingat di pasar tersebut juga kerap terjadi kerumunan saat hari pasaran.
"Selain di Pasar Hewan Siyono Harjo, besok kami akan melakukan penyekatan di Pasar Hewan Munggi, Kapanewon Semanu," ucapnya.
(ams/rih)