Pemerintah Kota Yogyakarta mengeluarkan keputusan terbaru terkait PPKM Darurat pandemi virus Corona atau COVID-19. Sejumlah pasar yang menjual barang non-esensial ditutup seperti Pasar Beringharjo, Klithikan hingga Pasar Satwa dan Tanaman Hias Yogyakarta (PASTY).
"Meski di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri pasar tradisional diperbolehkan 50 persen, tapi dengan melihat perkembangan dan kondisi di lapangan, maka diputuskan untuk pasar yang menjual barang-barang non-esensial (tidak menjual bahan kebutuhan pokok) ditutup selama PPKM Darurat sampai dengan 20 Juli. Pasar yang ditutup yaitu Beringharjo barat, Pusat Bisnis Beringharjo, Kuncen (Klithikan), PASTY (Pasar Satwa dan Tanaman Hias Yogyakarta), Sepeda Tunjungsari," ujar Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta Yunianto Dwisutono dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (7/7/2021).
Ia menegaskan, sasaran penutupan ini tak hanya pasar non-esensial saja. Pedagang yang berjualan di luberan atau di luar pasar-pasar tersebut juga akan dilarang berjualan selama PPKM Darurat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang sudah ditutup luberan di Pasar Kranggan (Tugu) di Jalan Poncowinatan," katanya.
Pedagang Luberan Juga Akan Dilarang Jualan
Sedangkan pedagang luberan di pasar-pasar lain seperti Sentul, Demangan, Kotagede dan Patangpuluhan juga akan dilarang berjualan selama PPKM Darurat.
"Waktunya secepatnya. Saat ini masih kami koordinasikan dengan Mantri setempat untuk penutupan pedagang yang berada di luar pasar atau luberan," katanya.
Yuni menegaskan penutupan pedagang luberan pasar ini merupakan hasil koordinasi dengan Kemantren dan Satpol PP. Prosesnya kini tinggal soal finalisasi teknis pengamanan.
"Jika ada melanggar ditertibkan. Kami nggak main-main dalam menerapkan instruksi Mendagri ini," imbuhnya.
Ia mengatakan tak ada alasan pedagang di luar pasar masih tetap boleh berjualan. Sebab, komoditas yang mereka jual juga sama dengan pedagang di dalam pasar.
"Semua yang dijual di luberan pasar juga dijual di dalam pasar. Kami pun tetap melaksanakan aturan kapasitas maksimal 50 persen pedagang. Agar ada asas keadilan, kami putuskan pedagang luberan pasar tidak boleh berjualan," katanya.
Lihat juga video 'PPKM Darurat, 229 Kendaraan Diputar Balik Keluar Yogya':