Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Boyolali, Jawa Tengah, menindak warga yang nekat menggelar hajatan di masa PPKM Darurat ini. Selain dibubarkan, tuan rumah juga dikenai denda masing-masing Rp 1 juta.
"Sanksi denda sudah kita berlakukan. Sudah ada yang dikenakan denda. Tadi pagi sudah kami kumpulkan di sini (Kantor Satpol PP), sudah kita laksanakan penindakan dan kami minta bayar sendiri (dendanya) ke BKD (Badan Keuangan Daerah)," kata Kasi Penindakan Satpol PP Boyolali, Tri Joko Mulyono, Selasa (6/7/2021).
Denda diberikan kepada warga yang nekat menggelar hajatan. Juga kepada para pedagang yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Tri Joko, sejauh ini ada tiga warga yang menggelar hajatan di saat PPKM Darurat. Selain dibubarkan, ketiga warga tersebut juga dikenai sanksi denda masing-masing Rp 1 juta.
"Sebelum kita memutuskan denda, kita adakan gelar perkara dengan teman-teman, termasuk teman-teman di lapangan. Kami sebagai penyidik adakan gelar, temuan di lapangan seperti apa. Apakah di sana baru persiapan (hajatan), atau sudah selesai, atau saat melaksanakan hajatan. Itu dasar pertimbangan nanti Kepala Satpol sebagai amanah Perbup tersebut, menetapkan besaran denda," ujar dia.
Nilai besaran denda juga didasarkan pada Peraturan Bupati (Perbup) Boyolali nomor 8 tahun 2021 tentang perubahan Perbup nomor 49/2020, yang mengatur tentang pelaksanaan hajatan warga di masa pandemi COVID-19.
"Hajatan kan memang diatur tersendiri, yaitu mereka bisa dikenakan sanksi berupa denda administrasi. Besaran di Perbup nomor 8 itu, juga sudah diklasifikasikan. Undangan di bawah 500, maksimal (denda) Rp 2 juta. Di atas 501 sampai 1.000 undangan itu maksimal Rp 3,5 juta dan di atas 1.000 undangan itu maksimal Rp 5 juta. Minimal denda tidak diatur," jelas Tri Joko.
Satpol PP juga memberikan sanksi denda kepada sejumlah PKL karena melanggar protokol kesehatan. Masing-masing dikenai denda Rp 50 ribu.
"Sementara dari dua malam (operasi yustisi) ini, baru kurang dari 10 (orang). Dendanya sementara masih Rp 50 ribu. Tapi bilamana mengulangi lagi, dendanya bisa maksimal Rp 100.000," imbuh dia.
Tri Joko menjelaskan dalam operasi yustisi pihaknya juga memberikan sanksi pengambilan meja kursi sejumlah warung makan atau restoran karena masih melayani makan di tempat.
"Karena kan tidak diperkenankan adanya pelayanan makan di tempat. Kemarin sudah ada yang kita ambil kursinya," pungkas Tri Joko.
(sip/rih)