PPKM Darurat

Satgas Kota Semarang Semprot-Bubarkan Warga yang Makan di Warung

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Senin, 05 Jul 2021 18:42 WIB
Satpol PP Kota Semarang dan tim gabungan menindak pelanggar aturan PPKM Darurat, Senin (5/7/2021). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom
Semarang -

Satgas COVID-19 Kota Semarang menindak pelanggar aturan PPKM Darurat. Penindakan di antaranya dilakukan terhadap warga yang melanggar, warung yang masih melayani makan di tempat, dan toko non-esensial yang kucing-kucingan membuka usahanya.

Petugas mengerahkan satu truk pemadam kebakaran melakukan patroli di warung makan kawasan Jalan Mgr Soegijopranoto. Truk damkar langsung menyemprotkan air ke arah warung ketika terlihat ada pelanggan makan di tempat. Begitu juga di Jalan KH Wahid Hasyim serta di Jalan Wotgandul Barat.

"Kita bawa damkar karena kita tidak mau ada kompromi dengan pelanggar. Langgar, semprot! Kalau hanya imbauan, kasihan pemimpin wilayah. Pokoknya dipepet terus gebyur," kata Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, di sela operasi penertiban PPKM Darurat di wilayah Semarang Tengah, Senin (5/7/2021).

Tindakan tersebut dilakukan karena masih ada warga yang bandel, padahal pemangku wilayah sudah melakukan sosialisasi PPKM Darurat. Satpol PP juga melakukan penyegelan terhadap toko aksesoris dan toko kain di Jalan Pemuda.

Satpol PP Kota Semarang dan tim gabungan menindak pelanggar aturan PPKM Darurat, Senin (5/7/2021). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom

Toko aksesoris tersebut tampak tutup tapi ketika petugas Satpol PP memeriksa bagian dalam, banyak karyawan dan ternyata masih melayani pembelian langsung. Menurut Fajar, toko tersebut buka namun ketika petugas akan datang langsung ditutup.

"Jadi ini kalau kita datang langsung tutup. Saya sampaikan, Pak Kapolsek dan Pak Camat ini kerjanya sudah luar biasa, kalau (pemilik usaha) main-main ya kita segel," jelasnya.

Fajar menegaskan penyegelan dilakukan terhadap tempat usaha non-esensial yang nekat buka. Karena dalam aturan PPKM Darurat, semua pekerja non-esensial harus work from home (WFH).

"Ini yang kita segel adalah yang non-esensial. Kalau jualan sembako ya silakan," ujarnya.

Sementara itu, petugas Polrestabes Semarang juga melakukan pembubaran orang-orang yang masih makan di tempat. Salah satunya di pusat kuliner Jalan Imam Barjo.




(rih/ams)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork