Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menutup 269 tempat usaha non-esensial yang nekat buka saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Jumlah tersebut merupakan hasil penindakan sejak Sabtu (3/7) sampai Senin (5/7) pukul 13.00 WIB.
"Ada 269 tempat usaha non-esensial yang kami tutup paksa dan 121 tempat makan yang kami bubarkan karena menyediakan makan di tempat," kata Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad melalui pesan tertulis kepada wartawan, Senin (5/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Noviar menjelaskan, sesuai aturan PPKM Darurat, tempat usaha non-esensial harus tutup sampai dengan tanggal 20 Juli 2021. Sedangkan bagi warung makan dilarang melayani makan di tempat.
"Kami sampaikan untuk menaati larangan menyediakan tempat. Kalau masih melanggar, kami segel sampai tanggal 20 Juli," katanya.
Sementara itu di Kota Yogyakarta, selama dua hari yakni Sabtu (3/7) dan Minggu (4/7), Pemkot Pemkot Yogyakarta masih melakukan pengondisian karena masih ada warga yang belum tahu persis aturan PPKM Darurat.
"Belum ada (penutupan atau penyegelan). Sabtu-Minggu masih dilakukan pengondisian. Tentu masih ada warga yang belum tahu persis aturannya. Maka dilakukan penertiban berbarengan dengan menjelaskan isi PPKM Darurat. Masih ada yang ngeyel dan berargumen," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi, melalui keterangan tertulis, Senin (5/7).
Ia menegaskan, pada hari ketiga atau Senin, pihaknya akan melakukan penertiban dengan lebih tegas. Pelaku usaha kuliner yang masih menyediakan kursi langsung diamankan Satpol PP Kota Yogyakarta.
"Tetapi seiring dengan perjalanan waktu, maka sudah dilakukan lebih tegas. Pelaku usaha kuliner yang masih menyediakan kursi dan tikar, langsung kita ambil, sejak semalam. Yang masih belum patuh untuk tutup, sudah diberi peringatan dan sebagainya," jelasnya.
Simak video 'Polisi: Laporkan, Jika Pimpinan Perusahaan Non-esensial Paksa Ngantor':