Hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Semarang telah menjatuhkan vonis pada tiga terdakwa kasus korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah hari ini. Ketiganya mendapat vonis antara empat hingga enam tahun penjara.
"Tiga orang terdakwa, pertama Marjito bin Jumar diputus oleh hakim Tipikor Pengadilan Negeri Semarang dengan pidana penjara selama enam tahun, denda 200 juta subsider enam bulan kurungan dan dikenakan uang pengganti Sebesar Rp 849.536.000 dengan ketentuan satu bulan setelah setelah inkrah belum dibayar Maka diganti kurungan penjara enam bulan kurungan," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Purbalingga Indra Gunawan kepada wartawan di kantornya, Rabu (30/6/2021).
Dalam kasus itu Marjito berperan sebagai staf pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pengelolaan kegiatan persampahan sekaligus merangkap sebagai bendahara penerimaan retribusi layanan persampahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vomis tersebut, menurut Indra lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni tujuh tahun bui dan denda 250 juta ditambah uang pengganti Rp 849.536.000.
"Untuk (terdakwa) Catur Kurniawan bin Sugeng Prayitno diputuskan empat tahun enam bulan dan denda 200 juta subsider enam bulan kurungan," katanya.
Catur dalam kasus ini berperan sebagai Kasi Pengelolaan Persampahan sekaligus merangkap sebagai PPTK. Vonis untuknya lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa yakni empat tahun dan denda Rp 250 juta.
Sementara untuk terdakwa Subur Kuswito yang dituntut jaksa empat tahun bui dan denda Rp 250 juta juga mendapat vonis yang berbeda dari hakim. Dalam kasus ini peran Subur yakni sebagai rekanan pihak ketiga dari DLH Purbalingga.
"Subur Kuswito ada tambah dari tuntutan. Putusannya empat tahun enam bulan dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan," ungkapnya.
Indra mengungkap ketiga terdakwa dituntut jaksa dengan Pasal 2 junto pasal 18 ayat 1 huruf B undang undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah ditambahkan dalam undang undang nomer 20 tahun 2001.
"Tapi untuk Marjito ada tambahan pasal 8 karena dia menggelapkan uang subsidi sampah, untuk keputusan itu kita pikir-pikir," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan Kejari Purbalingga menetapkan tiga tersangka dugaan kasus dugaan korupsi di DLH Kabupaten Purbalingga.
Nilai kerugian negara dari dugaan korupsi dari APBD Purbalingga tahun 2017-2018 ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 870 juta.
(sip/mbr)