Masjid Agung Brebes tetap menggelar salat Jumat meski saat ini Kabupaten Brebes, Jawa Tengah berstatus zona merah virus Corona atau COVID-19. Pengurus masjid mengungkap pelaksanakaan salat Jumat kali ini menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Pengurus Masjid Agung Brebes seksi Sarpras, Cibandono Andi Arifin, mengatakan masjid terbesar di Brebes ini tetap menggelar salat Jumat dengan syarat prokes yang ketat. Antara lain ada pemeriksaan suhu badan dan saf jemaah dibuat berjarak sekitar satu meter.
"Salat Jumat berjemaah tetap ada. Pengurus banyak mendapat masukan dari warga agar tetap menggelar Jumatan. Hanya saja ada pembatasan jemaah di dalam. Kami buat berjarak pada saf-nya. Kemudian sebelum masuk, ada cek suhu badan," ujar Cibandono saat dihubungi wartawan, Jumat (25/6/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum pelaksaan salat Jumat, kata Cibandono, petugas juga sudah menyemprot masjid dengan cairan disinfektan. Penyemprotan ini, disebutnya sudah sering dilakukan secara periodik.
"Lantai satu dan dua sebelum Jumatan sudah disemprot disinfektan. Masjid tidak menyediakan karpet, jadi setiap jemaah bawa sajadah sendiri-sendiri," imbuhnya.
Dia juga menjelaskan masjid tetap menggelar salat Jumat karena belum ada larangan secara resmi. Namun dia mengaku sudah menerima surat edaran (SE) dari Satgas COVID-19 Brebes terkait pelaksanaan ibadah di masa pandemi.
Kata Sekda Brebes Soal Imbauan Ibadah di Rumah
Diwawancara terpisah, Sekda sekaligus Sekretaris Satgas COVID-19 Kabupaten Brebes, Djoko Gunawan, menyatakan pihaknya sudah menerbitkan SE nomor 360/1970/2021 tertanggal 22 Juni 2021 tentang Perpanjangan PPKM berbasis Mikro dengan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Kabupaten Brebes.
SE ini diterbitkan agar semua lapisan masyarakat mengetahui soal pembatasan kegiatan di masa pandemi. Terlebih lagi saat ini Brebes masih masuk zona merah Corona.
Terkait kegiatan salat Jumat, Sekda meminta pelaksanaannya tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan ketat.
"Kegiatan keagamaan terutama salat jemaah sudah ada imbauan dalam surat tersebut. Kegiatan keagamaan terutama salat jemaah, pengajian maupun kegiatan di gereja, dan peribadatan lainnya diimbau untuk dilakukan di rumah dan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," beber Djoko.