Kota Semarang Zona Merah Corona, Ini Aturan PKM Terbaru

Kota Semarang Zona Merah Corona, Ini Aturan PKM Terbaru

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Senin, 21 Jun 2021 21:12 WIB
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, Senin (21/6/2021).
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, Senin (21/6/2021). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom
Semarang -

Kota Semarang, Jawa Tengah, masuk zona merah virus Corona atau COVID-19. Pemkot Semarang memperketat pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) yang berlaku mulai Selasa (22/6) besok.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi atau yang akrab disapa Hendi mengatakan, berdasarkan rekomendasi Satgas COVID-19 Jawa Tengah, pihaknya mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota untuk pengetatan PKM.

"Berdasarkan hasil rekomendasi dari Ketua Satgas COVID-19 Jawa Tengah yang disampaikan oleh Pak Gubernur, Mas Ganjar Pranowo, dan juga berdasarkan rapat di Pemerintah Kota Semarang yang dipimpin oleh Pak Sekda, mulai besok (22/6) akan diberlakukan penyesuaian PKM," kata Hendi di kantornya, Senin (21/6/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Antara lain terkait jam buka atau operasional restoran dan warung. Jam tutup akan dibatasi dari yang awalnya jam 22.00 WIB menjadi 20.00 WIB," lanjutnya.

Kemudian untuk tempat hiburan seperti karaoke, bioskop, tempat wisata akan ditutup sementara. Hal itu untuk mengantisipasi tempat berkumpulnya orang. Akses jalan ke Lapangan Simpang Lima dan Kota Lama juga akan ditutup.

ADVERTISEMENT

"Tempat hiburan misal karaoke, spa, Semarang zoo, bioskop dan lain-lain mulai besok kita minta tutup. Restoran, warung boleh kapasitas 50 persen. Imbauannya warga Kota Semarang lakukan pemesanan take away. Bawa ke rumah. Kita tidak menutup sama sekali tapi dibatasi," ujarnya.

Selain itu tempat kerja juga diminta memberlakukan shift atau work from home (WFH). Hal itu untuk mengantisipasi kerumunan di tempat kerja.

"Kami juga menyampaikan kepada seluruh perusahaan swasta yang masih beraktivitas di Kota Semarang supaya bisa mengatur jam kerja dengan baik. Kalau di tempat kami ada istilah work from home, kalau di industri atau perusahaan swasta yang lain bisa dibatasi misalnya yang awalnya satu shift bisa dibuat dua shift, atau work from home akan lebih baik," jelasnya.

Untuk acara pernikahan dan pemakaman, lanjut Hendi, masih diperbolehkan dengan ketentuan 50 orang, sedangkan kegiatan sosial budaya di luar itu, seperti seminar, FGD atau workshop sementara ditunda. Kemudian aktivitas peribadatan diperbolehkan dibuka dengan pembatasan maksimal 50 persen.

"Jika jumlah 50 persen tersebut di bawah 100 orang, maka harus melapor kepada Ketua Satgas Kecamatan, dalam hal ini Camat. Sedangkan apabila jumlahnya melebihi 100 orang maka harus melapor ke Ketua Satgas COVID-19 Kota Semarang, yaitu Wali Kota Semarang," jelas Hendi.

Hendi juga meminta Kampung Siaga Candi Hebat tingkat RT lebih diperkuat. Ia menjelaskan keputusan-keputusan itu diharapkan dimaklumi warga karena kasus Corona yang melonjak.

Halaman selanjutnya, Kota Semarang masuk zona merah Corona...

Hendi menambahkan, data hingga siang tadi ada 1.992 kasus Corona di Kota Semarang terdiri dari warga asal Semarang dan luar daerah yang ditangani di Semarang.

"Harus ada keputusan penting yang harus diambil untuk menekan kasus COVID yang naiknya luar biasa," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, zona merah penyebaran virus Corona atau COVID-19 di Jawa Tengah bertambah menjadi 13 daerah. Di antaranya adalah Kota Semarang.

"Trennya meningkat (kasus Corona). Kita tidak sedang baik-baik saja. Semua harus mawas diri dan antisipasi," kata Gubernur Jateng Ganjar Pranowo usai rapat penanganan COVID-19 di kantornya, Semarang, Senin (21/6).

Ganjar menjelaskan jumlah zona merah Corona tingkat kabupaten kota di Jateng meningkat setelah pekan lalu tercatat ada 8 daerah. Kini jumlahnya ada 13 daerah.

"Kabupaten Kudus, Demak, Grobogan, Pati, Jepara, Blora, Pekalongan, Brebes, Semarang, Tegal, Sragen, Wonogiri, dan Kota Semarang," jelas Ganjar.

Halaman 2 dari 2
(rih/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads