Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, menjadi zona merah penyebaran virus Corona atau COVID-19. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Klaten diperketat mulai dari penutupan objek wisata hingga acara hajatan.
"Sedih dan memprihatinkan, Klaten saat ini dikategorikan zona merah. Ini sudah kita ambil langkah dengan Kapolres dan Dandim, langkah strategisnya," jelas Bupati Klaten Sri Mulyani usai rapat koordinasi di ruang B2 Pemkab Klaten bersama kepala OPD, Polres dan Kodim, Senin (21/6/2021).
Mulyani menjelaskan dari hasil rapat ditetapkan beberapa pengetatan. Di antaranya kegiatan hajatan di wilayah desa zona merah tidak boleh dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di zona merah hajatan tidak boleh, kecuali ijab kabul yang dihadiri 20 orang maksimal. Ibadah tidak boleh tapi dilakukan rumah masing-masing," lanjut Mulyani.
Mulyani menyebut ojek wisata yang semula boleh buka Sabtu dan Minggu akhirnya diputuskan untuk tutup.
"Tempat wisata jelas sudah ditutup. Tidak hanya Sabtu dan Minggu atau minggu pertama dan ketiga tetapi ditutup semuanya," terang Mulyani.
Klaten Berlakukan Jam Malam Pukul 21.00 WIB
Selain itu, toko modern dan tradisional juga wajib tutup pukul 21.00 WIB. Area publik seperti alun-alun maupun angkringan juga wajib tutup pukul 21.00 WIB.
"Toko modern dan tradisional jam bukanya diatur jam 21.00 WIB tutup. Alun alun, lapangan, angkringan, taman, kafe semua tutup jam 21.00 WIB," ucap dia.
Mulyani menyebut pihaknya belum akan mengambil opsi lockdown. Pihaknya memutuskan untuk memberlakukan PPKM secara ketat.
"Lockdown tidaklah, kita perketat dengan PPKM dengan instruksi Bupati dulu. Lockdown belum karena pemerintah harus siap, izin Kemendagri, tidak bisa lockdown sendiri dan izin harus ke menteri," kata Mulyani.
Operasi Yustisi Digalakkan di Tiap Kecamatan Klaten
Dia menerangkan selain pengetatan PPKM, pihaknya bakal menegakkan disiplin protokol kesehatan di semua kecamatan.
"Penegakan yustisi di 26 kecamatan dilakukan dengan razia kerumunan. Tidak hanya dibubarkan tapi dilakukan rapid antigen," ucapnya.
Tim Ahli Satgas Percepatan Pengendalian COVID-19 Kabupaten Klaten dokter Roni Roekmito menambahkan semua objek wisata bakal tutup. Hajatan di kecamatan zona merah hanya ijab kabul dengan peserta 20 orang.
"Hajatan di kecamatan Zona merah hanya ijab Kabul dihadiri 20 orang, disarankan di gedung sehingga mudah diawasi. Kegiatan agama di kecamatan zona merah tutup, disarankan di rumah," ujar Roni pada wartawan di Pemkab.
Roni menyebut pihaknya bakal memetakan kecamatan zona merah. Dia menerangkan jam malam bakal diberlakukan hingga pukul 21.00 WIB.
"Jam malam akan dimulai jam 21.00 WIB. Semua kegiatan tidak boleh jam 21.00 WIB ke atas, Kapolres dan Dandim akan sangat tegas," lanjut Roni.
(ams/sip)