Tim Satgas COVID-19 Kabupaten Pati dan pihak takmir sepakat untuk menutup sementara aktivitas ibadah Masjid Agung Baitunnut Pati. Penutupan berlaku sejak tanggal 17 hingga 30 Juni 2021 mendatang.
"Untuk sementara kegiatan peribadatan di Masjid Agung Baitunnur Pati dihentikan mulai tanggal 17 sampai dengan 30 Juni 2021. Termasuk salat Jumat tanggal 18 dan 25 Juni 2021, dan para jemaah menggantinya dengan melaksanakan salat zuhur di kediamannya masing-masing," kata Ketua Takmir Masjid Agung Baitunnur Pati, Nur Aris, kepada wartawan, Jumat (18/6/2021).
Diwawancara terpisah, Bupati Pati Haryanto mengatakan penutupan tersebut berdasarkan pertimbangan bahwa Kabupaten Pati saat ini berstatus zona merah virus Corona atau COVID-19. Hal itu untuk mengurangi risiko penularan virus Corona, yang dikhawatirkan kian meluas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pihak masjid juga telah mengambil langkah sebelum surat edaran saya buat ini. Aktivitas sudah mulai ditutup. Karena apa, itu untuk transit warga dari daerah-daerah lain. Mengantisipasi terjadi penyebaran di tempat ibadah dan lebih baik ibadah di rumah saja," kata Haryanto saat diwawancara detikcom hari ini.
Haryanto menyebut, pihaknya nantinya juga akan segera menerbitkan surat edaran baru berkaitan dengan penggunaan tempat ibadah lainnya. Tak hanya yang berada di wilayah kota, namun juga akan mengatur tentang tempat ibadah di kecamatan hingga perkampungan di Kabupaten Pati.
"Tempat ibadah ini nanti saya membuat surat edaran. Karena zona merah ini ada surat dari Menteri Agama, ya jadi nanti saya buat surat edaran sifatnya kita mengimbau jangan sampai nanti justru ada kerumunan," paparnya.
Simak video 'Kasus COVID-19 RI Melonjak, Ini Pesan Epidemiolog untuk Pemerintah':