Pemkab Purbalingga Siapkan Lahan Khusus Permakaman COVID-19

Pemkab Purbalingga Siapkan Lahan Khusus Permakaman COVID-19

Vandi Romadhon - detikNews
Kamis, 17 Jun 2021 19:30 WIB
Kantor Pemkab Purbalingga
Kantor Pemkab Purbalingga. (Foto: Vandi Romadhon/detikcom)
Purbalingga -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga, Jawa Tengah berencana menyiapkan tempat permakaman khusus jenazah pasien virus Corona atau COVID-19. Luas area permakaman bakal disiapkan lebih dari seribu meter persegi.

"Tempatnya di makan mbulu atau makam tak dikenal lokasinya di Desa Kalikajar, Kecamatan Kaligondang belakang Kantor KPUD Purbalingga, luas tanah 1.773 meter persegi. Tanah merupakan aset pemda tercatat di RSUD Goeteng," kata Kepala Bakeuda Purbalingga Subeno saat dihubungi detikcom, Kamis (17/6/2021).

Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi menambahkan, lahan permakaman khusus pasien COVID-19 ini disediakan untuk mengantisipasi adanya penolakan pemakaman warga yang meninggal akibat terpapar virus Corona.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi tadi juga ada usulan ya, kalo ada penolakan untuk penguburan jenazah OVID-19 bagaimana? Kita punya tanah pemda di belakang KPU. Iya makam, itu nanti akan kita fokuskan untuk permakaman khusus COVID-19. Makam khusus COVID ketika memang ada jenazah yang mungkin tidak diterima oleh lingkungan sekitar harus ada alternatif lain," terang Dyah Hayuning Pratiwi usai mengikuti rakor penanganan bersama Forkopimda kemarin.

Untuk diketahui, berdasarkan data yang dirilis Dinkes Kabupaten Purbalingga hari ini ada 349 kasus baru COVID-19 di Kabupaten Purbalingga. Sebanyak 94 pasien di antaranya dirawat di rumah sakit, sedangkan sisanya menjalani isolasi mandiri.

Hingga saat ini pasien Corona yang dirawat sebanyak 100 orang, lalu isolasi mandiri 280 kasus, kasus sembuh sebanyak 5.662 dan meninggal 280 orang.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan, Pemkab Purbalingga bakal memperketat pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro. PPKM Mikro ini bakal diterapkan mulai 21 Juni-5 Juli 2021.

"Mulai minggu depan, hari Senin (21/6) kita akan melakukan upaya pengetatan, akan ada surat edaran bupati terkait dengan aturan PPKM yang baru," terang Tiwi, sapaannya.

Tiwi menyebut kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan bakal dilarang selama PPKM Mikro diterapkan. Kemudian objek wisata bakal ditutup.

"Kegiatan keagamaan seperti pengajian termasuk hajatan untuk sementara waktu ditunda, tempat wisata akan ditutup sementara waktu dua minggu ke depan untuk menekan penyebaran virus Corona," terang Tiwi.

(ams/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads