Polisi meringkus 9 orang yang kedapatan memungut tarif parkir nuthuk atau menaikkan tarif parkir secara sepihak dan tidak wajar di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Para jukir itu diamankan dari sejumlah tempat wisata.
"Jadi kami sisir tempat-tempat wisata dan akhirnya ada 9 orang yang diamankan kemarin Minggu (13/6). Rata-rata mereka parkir dan menerapkan tarif yang tidak masuk akal," kata Kapolres Bantul AKBP Ihsan saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin (14/6/2021).
Dari tangan 9 orang tersebut, polisi menyita barang bukti berupa beberapa bendel karcis parkir, uang tunai dengan total Rp 403.500 dan satu buah stick lamp atau lampu senter lalu lintas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk 9 orang ini diamankan di kawasan Pantai Depok, Paris (Parangtritis), Kretek, Bantul Kota dan Parangkusumo," ujarnya.
"Dan tarif (parkir) yang dipatok mereka itu di luar nalar, misal Rp 5 ribu sampai Rp 30 ribu. Terus karcisnya itu mereka cetak sendiri, jadi bukan dari Dishub," lanjut Ihsan.
![]() |
Ihsan menyebut 9 orang itu sebagian besar adalah warga yang tinggal di sekitar lokasi mereka beraktivitas jukir. Mereka mengaku parkir nuthuk karena terbentur masalah ekonomi.
"Lebih ke kepentingan pribadi, jadi motif untuk keuntungan pribadi dan kita dalami kembali nantinya. Sementara pengakuan mereka murni untuk keuntungan pribadi, apalagi kan pandemi seperti ini," ucapnya.
Untuk 9 orang ini, kata Ihsan, akan menjalani pembinaan. Namun jika masih melakukan aksi yang sama maka polisi tidak segan-segan langsung menindaknya secara tegas.
"Kepada mereka dikenai pembinaan terlebih dahulu, kita data terlebih dahulu. Nanti kalau mengulang lagi langsung kita proses lebih keras," imbuhnya.
(rih/ams)