Sultan HB X Ungkap Penyebab Naiknya Kasus Corona di Yogya

Sultan HB X Ungkap Penyebab Naiknya Kasus Corona di Yogya

Heri Susanto - detikNews
Jumat, 11 Jun 2021 17:50 WIB
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, Jumat (11/6/2021).
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X (Foto: Heri Susanto/detikcom)
Yogyakarta -

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X buka-bukaan soal penyebab naiknya kasus virus Corona atau COVID-19 naik. Yakni karena banyaknya kegiatan masyarakat.

"Dari hasil tracing dan penelusuran, kenaikan kasus positif banyak karena kegiatan masyarakat," kata Sultan usai rapat khusus penanganan COVID-19 bersama Bupati dan Wali Kota di Kompleks Kepatihan, Kemantren Danurejan, Yogyakarta, Jumat (11/6/2021).

Sultan menyebut kegiatan masyarakat tersebut tidak dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) COVID-19. Di antaranya menggunakan masker, maupun menjaga jarak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seperti kegiatan di dalam ruangan, seharusnya maksimal dua jam dan menjaga jarak. Tapi karena hanya menggunakan tikar bagaimana menjaga jaraknya?" ujar Sultan.

Sultan pun mencontohkan, hajatan, dan kegiatan masyarakat sebaiknya digelar di luar (outdoor) dan menggunakan kursi. Dengan cara ini, menurut Sultan, bisa mengurangi kerumunan. Sultan pun berharap masyarakat memiliki kesadaran diri untuk menjaga prokes di masa pandemi COVID-19 ini.

ADVERTISEMENT

"Setelah kenaikan yang biasanya 100, 200, kasus, sekarang naik 300 sampai 400 kasus. Ini tidak bisa hanya dengan kesadaran masyarakat," katanya.

Selain itu, untuk mengantisipasi klaster hajatan kembali terulang di DIY, Sultan bakal mengeluarkan sanksi tegas. Pemda DIY bakal mengatur soal perizinan hajatan maupun kegiatan masyarakat.

"Harus ada saling mengawasi. Nanti selain desa, harus juga izin kapanewon. Jadi bisa efektif," jelasnya.

Satpol PP DIY mengusulkan, perizinan kegiatan masyarakat ini dibagi berdasarkan jumlah. Kegiatan dengan peserta 50 sampai 70 orang perizinan di desa, di atas 70 sampai 100 orang berada di kecamatan, sedangkan di atas 100 orang perizinan harus melalui Satgas kabupaten dan kota.

Pemda DIY pun mewajibkan setiap kegiatan yang mengumpulkan orang untuk mengantongi izin dari Satgas Penanganan COVID-19.

"Semua kegiatan, termasuk tahlilan, yasinan, dan arisan harus mengajukan izin ke Satgas COVID-19," kata Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad di kesempatan yang sama.

Simak juga Video: Rekor, Kasus Baru Covid-19 Yogya Tembus 455 Sehari

[Gambas:Video 20detik]



(ams/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads