Pengeroyok Pria Sleman hingga Tewas yang Diamankan Tambah Jadi 13

Pengeroyok Pria Sleman hingga Tewas yang Diamankan Tambah Jadi 13

Jauh Hari Wawan S. - detikNews
Rabu, 09 Jun 2021 18:24 WIB
9 pengeroyok pemuda hingga meninggal diringkus Polres Sleman
Jumpa pers 9 pengeroyok pemuda hingga meninggal diringkus Polres Sleman, bulan lalu. (Foto: Jauh Hari/detikcom)
Sleman -

Polres Sleman menangkap empat tersangka baru kasus pengeroyokan dua korban, dimana salah satunya Andi Nur Widodo (31) tewas pada Kamis (13/5) lalu. Total ada 13 tersangka yang sudah diamankan polisi dalam kasus ini.

Empat tersangka baru yang terakhir diamankan berinisial T, G, P, dan K. Seluruhnya merupakan warga Sleman. Mereka terlibat dalam pengeroyokan terhadap dua korban yakni Andi dan Tedy Susilo (43).

Penetapan tersangka baru ini diketahui saat polisi melakukan reka ulang kejadian pengeroyokan di Mapolres Sleman. Tak kurang dari 30-an adegan diperankan 13 pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Awalnya waktu rilis ada 9 tersangka. Lalu dua hari setelah itu dapat 1 tersangka. Terakhir kita amankan 3 orang lagi, estafet itu," kata Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah saat reka ulang kejadian di Mapolres Sleman, Rabu (9/6/2021).

Deni menjelaskan, keempatnya diamankan di kediaman masing-masing, setelah sebelumnya sempat kabur dari kejaran polisi. Para tersangka, kata Deni, memiliki peran masing-masing.

ADVERTISEMENT

"Setiap orang punya peran masing-masing. Ada yang menganiaya satu korban, ada yang ikut menganiaya dua korban. Karena korban ada dua," jelasnya.

Polisi juga masih mencari sosok provokator yang meneriaki kedua korban sebagai pelaku klitih. Hasil penyidikan, tak ada tersangka yang mengaku meneriaki klitih.

"Dari keterangan korban (Tedy), ada yang meneriaki klitih. Itulah yang memicu grombolan ini langsung mengejar," ungkap Deni.

Salah Seorang Pelaku Sempat Buat Laporan Polisi

Kasatreskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah menyebut salah seorang tersangka berinsial NAS sempat membuat laporan kepolisian ke Polsek Pakem. NAS mengaku menjadi korban klitih yang dilakukan Andi dan korban lain, Tedy Susilo (43).

"Yang bersangkutan (NAS) menyatakan dia adalah korban klitih yang dilakukan oleh kedua korban. LP (Laporan Polisi) di sini (Polres Sleman). Jadi LP yang pertama terbit itu di Polsek Pakem, karena salah satu tersangka ini duluan melapor," kata Deni.

Dalam laporannya di Polsek Pakem, NAS mengaku ditendang oleh korban saat mengendarai motor. Setelahnya, warga baru mengejar dan menganiaya Andi beserta Tedy.

"Ternyata faktanya tidak seperti itu. Itu hanya rekayasa cerita dari salah satu tersangka untuk alibi," ucapnya.

"Setelah kita dalami ceritanya, cek TKP kita cocokkan dengan keterangan saksi ternyata tidak sesuai. Kita dalami ternyata mengakui itu hanya rekayasa saja," sambungnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...

Lebih lanjut, terungkapnya fakta ini membuat pihak keluarga korban kemudian balik melaporkan NAS atas tuduhan memberikan keterangan palsu. Tersangka, kata Deni, dijerat dengan pasal yang berbeda dengan 12 tersangka lain.

"Pasal sendiri. Karena dia sendiri saja. Karena yang 12 lain tidak ikut-ikutan," terang dia.

Sebelumnya, Polisi menangkap 9 orang yang diduga terlibat penganiayaan yang mengakibatkan seorang warga di Sleman meninggal. Saat ini polisi juga masih mengejar pelaku lain yang buron.

KBO Sat Reskrim Polres Sleman Iptu Sri Pujo menyebut peristiwa ini bermula pada Kamis (13/5) dini hari. Saat itu kedua korban yakni Andi Nur Widodo dan Tedy Susilo berboncengan dan melintas di depan rombongan para pelaku yang sedang nongkrong.

"Pelaku ini kesal karena korban mengendarai sepeda motor dengan kencang di depan kerumunan para tersangka yang saat itu sedang nongkrong," kata Sri Pujo saat rilis kasus di Mapolres Sleman, Kamis (20/5).

Para tersangka yang merasa tersinggung dan kemudian mengejar korban. Saat dikejar, menurut keterangan Pujo, ada yang meneriaki korban dengan sebutan klitih.

"Kemudian saat dikejar, sampai di Tegalpanggung, Girikerto, Turi, korban dianiaya oleh para pelaku," jelasnya.

Adapun sembilan orang tersangka yang diamankan yakni D (40) warga Turi, NAS (22) warga Ngaglik, NK (23) warga Sleman. Kemudian, NRL (26), AW (33), W (34), T (39), MD (45), dan S (43) yang semuanya warga Ngaglik.

Akibat penganiayaan ini para korban mengalami luka lebam, dan luka sobek. Salah seorang korban yakni Andi bahkan mengalami patah tulang punggung dan meninggal setelah sempat dirawat di rumah sakit.

"Untuk hukuman, Pasal 170 ayat 2 dengan acaman 12 tahun, atau Pasal 351 ayat 3 dengan hukuman 7 tahun," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(sip/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads