Polda Jawa Tengah akan meminta keterangan dari wanita guru honorer, Afifah (27), yang mengadu terjerat pinjaman online (pinjol) dari Rp 3 jutaan terus bengkak menjadi ratusan juta. Polda Jateng juga akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kasus ini.
"Sudah terima pengaduan korban. Korban terjerat permasalahan utang yang diawali aplikasi Pohon UangKu. Awal, akan dilakukan profiling, ini dari aplikasi apa saja," kata Kasubdit V Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Jateng Kompol Victor Ziliwu kepada wartawan di kantornya, Semarang, Selasa (8/6/2021).
Ia menjelaskan OJK akan digandeng dalam penanganan kasus tersebut karena berkaitan dengan izin dan legalitas aplikasi pinjol. Dia menduga pinjol yang menjerat korban ilegal, tapi tetap perlu dibuktikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti komunikasikan ke otoritas jasa keuangan untuk aplikasi terkait korban ini tercatat atau teregistrasi dan memiliki izin dari OJK atau tidak," jelasnya.
Selain soal legalitas, polisi juga menelusuri unsur ancaman dan intimidasi yang diterima korban dari pihak pinjol dalam menagih utang.
"Dalam kasus ini ada dua hal. Pertama terkait pinjaman dan kedua soal bahasa bernada ancaman bisa dari media elektronik maupun verbal. Nanti proses untuk mengetahui apakah satuan pidana atau terpisah. Jerat Undang-undang ITE atau pidana umum," urai dia.
"Karena pekerjaan korban, jadi kita atur waktu (jadwal korban dimintai keterangannya)," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Afifah awalnya meminjam uang Rp 3,7 juta lewat aplikasi pinjol Pohon Uangku pada 30 Maret 2021 lalu. Ia tertarik karena iklan yang menyebut bunga yang dijanjikan sangat rendah dan ada tenor 91 hari.
"Pinjam Rp 3,7 juta. Awalnya yang saya kira 3 bulan, setelah masuk rekening kok (tenor) hanya 7 hari," ujar ibu dua anak itu kepada wartawan pada Kamis (3/6) lalu.
Foto korban disebar...