Corona 'Ngamuk' di Kudus, Hajatan Dilarang!

Dian Utoro Aji - detikNews
Kamis, 03 Jun 2021 18:24 WIB
Bupati Kudus HM Hartopo (Foto: Dian Utoro Aji/detikcom )
Kudus -

Kabupaten Kudus masih menjadi zona merah penyebaran virus Corona atau COVID-19. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus resmi melarang hajatan warga yang menimbulkan kerumunan, bila nekat akan dibubarkan.

"Untuk hajatan dilarang, kemarin dari Pangdam, kapolda, BNPB untuk menegaskan tidak boleh. Sudah sejak kemarin (Rabu)," kata Bupati Kudus HM Hartopo kepada wartawan ditemui di Pendapa Kabupaten Kudus, Kamis (3/6/2021).

Hartopo mengatakan larangan hajatan berlaku untuk semua wilayah di Kudus. Aturan ini berlaku tanpa terkecuali, baik daerah yang zona kuning maupun zona hijau.

"Zona hijau sampai merah tidak boleh semua, semua tidak boleh. Akad nikah boleh, kalau mengundang tamu tidak boleh," ungkapnya.

Dia pun mewanti-wanti jika warga yang nekat menggelar hajatan akan langsung dibubarkan. Bahkan terancam kurungan penjara jika abai protokol kesehatan.

"Sanksinya dibubarkan saja, kalau dilanjutkan dibubarkan. Kalau terbukti ada kerumunan, abai prokes kan ada undang-undang kekarantinaan itu," tegas Hartopo.

Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma menambahkan hajatan di Kudus sementara waktu dilarang. Hal ini mempertimbangkan terjadinya lonjakan kasus penyebaran virus Corona atau COVID-19 di Kudus.

"Segala macam hajatan karena di Kudus masih terjadi COVID-19 untuk sementara tidak ada yang melaksanakan hajatan. Akad nikah pun dibatasi, yang melaksanakan maupun undangan sehingga tidak menimbulkan kerumunan," kata Aditya saat ditemui di Pendapa Kudus.

"Sanksinya akan kita bubarkan," tegasnya.

Dari data COVID-19 Kabupaten Kudus hingga Kamis (3/6) terdapat 1.243 kasus aktif terkonfirmasi positif COVID-19. Di antaranya 287 orang dirawat dan 956 orang menjalani isolasi mandiri.

Berikutnya ada sebanyak 637 meninggal dunia dan 5.856 orang sembuh. Secara keseluruhan kasus COVID-19 ada sebanyak 7.736 orang.

Simak Video: Kasus Corona Kudus Melejit, Ada Sebaran Mutasi Baru?






(ams/sip)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork