Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memastikan akan memberikan sanksi tegas bagi para pedagang kuliner di Solo yang menerapkan harga tidak wajar alias ngepruk harga. Gibran juga menegaskan akan menindak para juru parkir (jukir) nakal yang mematok biaya di luar ketentuan.
"Tempat parkir ini baru kita kaji juga (penindakannya). Banyak sekali yang nakal soalnya," ujar Gibran kepada wartawan, Rabu (2/6/2021).
Hanya saja, Gibran tidak menyebut di lokasi para jukir yang menerapkan tarif tidak sesuai tersebut. Gibran pun akan mempersilakan warga untuk melapor jika ada temuan jukir nakal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ada keluhan disampaikan saja," ucap Gibran.
Terpisah, Kabid Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo Henry Satya Negara mengatakan, penindakan terhadap jukir nakal akan dilakukan sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.
"Apabila ada petugas parkir yang melanggar akan dikenakan sanksi administrasi sesuai Perda No. 1 tahun 2013 yakni sanksi administrasi berupa surat teguran 1, 2 dan 3," ujar Henry.
Dia menyebut bagi jukir yang sudah mendapatkan surat teguran hingga tiga kali dan masih nekat melakukan pelanggaran maka akan diberi sanksi tegas. Jukir itu, kata dia, bisa terancam pencabutan kartu tanda anggota (KTA).
"Tiga kali teguran atau pelanggaran dalam tahun yang sama akan kita lakukan pencabutan KTA petugas parkir," tuturnya.
Henry juga mengatakan, selama ini pihaknya juga sudah rutin memberikan pembinaan terhadap para jukir dan pengelola parkir di Kota Solo. Salah satu tujuannya adalah untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan salah satunya adalah penerapan tarif di luar ketentuannya.
"Untuk pembinaan terhadap para jukir ini sudah rutin kami lakukan setiap minggu atau sebulan empat kali," terangnya.
Untuk diketahui, tarif parkir di Kota Solo sudah diatur sesuai dengan zonanya masing-masing, yakni zona C, D dan zona E. Untuk zona C tarif parkir yang diterapkan sebesar Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua, sedangkan untuk roda empat sebesar Rp 3.000. Tarif ini belaku progresif atau naik setiap satu jamnya.
Kemudian untuk tarif parkir di zona D sebesar Rp 1.500 untuk sepeda motor dan Rp 2.000 untuk mobil. Lalu zona E tarifnya sebesar Rp 1.000 dan mobil sebesar Rp 1.500.
(ams/sip)