Video rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang pengendara motor jatuh usai menabrak meja di tengah jalan Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, viral di media sosial. Usut punya usut, ternyata meja itu sengaja ditaruh di tengah jalan oleh dua orang pemuda.
Peristiwa itu terjadi di jalan Raya Dibal-Nogosari, tepatnya di wilayah Desa Dibal, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Selasa (18/5) sekitar pukul 02.00 WIB. Peristiwa itu terekam kamera CCTV yang dipasang di sebuah toko.
Dari rekaman CCTV yang viral, terlihat seorang pemotor terjatuh setelah menabrak sebuah meja yang melintang di tengah jalan. Pengendara motor itu pun jatuh terpental hingga sekitar 10 meter.
Sementara meja kayu yang ditabrak itu pun patah pada kakinya. Meja tersebut merupakan meja yang biasa digunakan untuk berjualan pemilik warung di samping toko kayu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi akhirnya menangkap dua orang penaruh meja yang ternyata masih remaja di bawah umur pada Kamis (27/5) malam. Kedua tersangka yakni DEP (17) warga Kecamatan Nogosari dan PAK (16) warga Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.
Kasus ini terungkap setelah diselidiki oleh Polsek Ngemplak dan Tim Sapu Jagad Polres Boyolali. Polisi memeriksa rekaman CCTV di sejumlah titik dan keterangan sejumlah saksi.
Barang Bukti dan Motif di Baliknya
Karena kedua tersangka masih di bawah umur, penanganan hukumnya dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Boyolali. Untuk pemeriksaan kedua tersangka harus dilakukan oleh Unit PPA dan didampingi Bapas, penasihat hukum dan pihak terkait lainnya.
Selain menangkap dua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain satu unit sepeda motor matik, sepotong sarung motif kotak-kotak, sepotong kaus lengan panjang warna abu-abu, sepotong celana pendek warna hitam dan satu meja dari kayu.
Lalu apa motif aksi membahayakan para tersangka?
"Motif kedua pelaku sebenarnya dia mau nge-prank atau menjahili teman-temannya yang masih di belakang. Tetapi perbuatan mereka justru mengenai orang lain dan mengakibatkan kecelakaan," ujar Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Wikan Sri Kadiyono, di kantornya, Jumat (28/5).
Aksi iseng para tersangka berawal saat...
Wikan menjelaskan peristiwa itu terjadi saat kedua remaja itu pulang dari nongkrong bersama teman-temannya pada sekitar pukul 02.00 WIB. Kedua tersangka berkendara berada di depan dan sejumlah temannya ada yang masih di belakang.
Sesampainya di Jalan Raya Dibal-Nogosari, tepatnya di wilayah Dukuh Dibal Tengah, Desa Dibal, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, mereka berdua bermaksud menjahili teman-temannya yang masih di belakang. Mereka menaruh meja kayu, melintang di tengah jalan.
"Tapi perbuatannya tersebut justru membahayakan orang lain, karena dia menggunakan jalan umum. Tujuannya nge-prank temannya tapi justru yang kena orang lain," jelas dia.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 192 KUHP, yaitu barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak atau membuat tak dapat dipakai bangunan untuk lalu lintas umum, atau merintangi jalan umum darat/air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan/jalan.
Para tersangka terancam hukuman 9 tahun bui. Meski telah menjadi tersangka, kedua remaja itu tak ditahan karena masih di bawah umur.