Pamer Mal Pelayanan Publik ke Ombudsman-DPR, Gibran Tambah Layanan HAKI

Pamer Mal Pelayanan Publik ke Ombudsman-DPR, Gibran Tambah Layanan HAKI

Bayu Ardi Isnanto - detikNews
Kamis, 27 Mei 2021 21:14 WIB
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Komisi II DPR dan Ombudsman kunjungi Mal Pelayanan Publik (MPP) Solo, Kamis (27/5/2021).
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Komisi II DPR dan Ombudsman kunjungi Mal Pelayanan Publik (MPP) Solo, Kamis (27/5/2021). Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom
Solo -

Komisi II DPR RI dan Ombudsman RI melakukan kunjungan kerja di Mal Pelayanan Publik (MPP) Jenderal Sudirman, Solo. Turut mendampingi, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, memamerkan layanan yang ada serta menyampaikan rencana penambahan layanan Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

Gibran mengatakan layanan HAKI akan sangat dibutuhkan oleh masyarakat, terutama pekerja kreatif yang ingin mendaftarkan hak cipta karya mereka. Termasuk pula UMKM yang selama ini kesulitan mendaftarkan merek dagang mereka.

"Mal Pelayanan Publik di Solo insyaallah pelayanan paling lengkap. Ada BPJS, Bursa Efek, Imigrasi, Samsat. Dalam waktu dekat kita tambahkan layanan baru untuk HAKI biar UMKM, pengusaha-pengusaha biar produk-produknya, intellectual property-nya bisa diamankan," kata Gibran di MPP Jenderal Sudirman Solo, Kamis (27/5/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ke depan kita tambahkan pelayanan lain agar warga Solo dimudahkan. Kita pengin pelayanan publik yang mudah, cepat, murah," ujar dia.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, mengatakan MPP di Solo patut untuk dicontoh daerah lain. Dia pun siap membantu Solo untuk mengembangkan MPP.

ADVERTISEMENT

"Ini menurut kami menjadi MPP yang bisa menjadi percontohan, cukup lengkap, ada Imigrasi, Satlantas. Kami mendorong kepala daerah mencontoh. Termasuk kalau ada kendala, akan kami koordinasikan dengan kementerian maupun lembaga terkait," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Ombudsman RI, Bobby Hamzar Rafinus, mengatakan layanan di MPP adalah salah satu penilaian dari sebuah instansi. Sesuai pasal 15 UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik, instansi pemerintah memiliki kewajiban-kewajiban yang harus dipatuhi.

"Pemenuhan standar layanan oleh Penyelenggara layanan nantinya akan menjamin hak-hak yang seharusnya diterima oleh masyarakat", kata Bobby.

Di masa pandemi, sejak Januari dan mendekati pertengahan tahun 2021 tercatat dalam statistik Simpel Ombudsman ada 5.957 laporan yang masuk ke Ombudsman secara nasional. Dia berharap instansi pemerintah bisa cepat merespons keluhan masyarakat.

"Hal utama lainnya dalam pelayanan prima, Ombudsman menguatkan mekanisme Respon Cepat Ombudsman (RCO) untuk substansi di sektor pelayanan air, listrik, infrastruktur, BPJS Kesehatan, BPJS Tenaga Kerja dan THR/hak pekerja," ujar dia.

(rih/mbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads