Polisi mengungkap tersangka pemukulan anggota Polresta Solo yakni seorang pria berinisial H ternyata tidak hanya melawan petugas saat operasi yustisi yang digelar Minggu (23/5). H juga sempat melontarkan ancaman pembunuhan terhadap polisi.
"Yang bersangkutan sempat melayangkan kepalan tangan ke arah kepala atau leher bagian kiri ke salah satu petugas. Dan yang bersangkutan juga mengeluarkan ancaman pembunuhan dan kata-kata kotor," ujar Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak saat jumpa pers di Mapolresta Solo, Kamis (27/5/2021).
H tampak dihadirkan dalam jumpa pers. Pria itu mengenakan baju tahanan warna biru, bermasker hitam dan tangannya diborgol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade mengungkap, H sempat berusaha menerjang barikade petugas yang berjaga sebelum akhirnya diamankan dan dibawa ke Mapolresta Surakarta.
"Ada tiga lapis yang dilewati oleh tersangka dan di lapis keempat yang bersangkutan ini berhasil dihentikan oleh petugas," tuturnya.
Saat diamankan, lanjut Ade, H juga hampir menabrak salah seorang petugas. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya pakaian yang dikenakan dan satu unit sepeda motor yang dikendarai saat kejadian.
"Kita jerat yang bersangkutan dengan pasal berlapis, ada pasal penganiayaan berat sebagaimana Pasal 351 KUHP," ucap Ade.
"Ada pasal ancaman kekerasan (ancaman membunuh petugas) dan ada kekerasan fisik sebagaimana Pasal 335 KUHP," sambungnya.
Dan juga dijerat dengan pasal 212 KUHP dengan ancaman kekerasan dan kekerasan melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas yang sah.
"Ancaman hukum 2 tahun 8 bulan," pungkas Ade.
Lihat juga Video: Pakar IDI Tak Setuju Aturan CDC soal Lepas Masker Jika Sudah Divaksin