Sederet Barang Bukti Ayah Tega Setubuhi-Bunuh Anak Kandung di Kudus

Sederet Barang Bukti Ayah Tega Setubuhi-Bunuh Anak Kandung di Kudus

Dian Utoro Aji - detikNews
Senin, 24 Mei 2021 14:26 WIB
Jumpa pers kasus ayah bunuh anak, di Mapolres Kudus, Senin (24/5/2021).
Jumpa pers kasus ayah bunuh anak, di Mapolres Kudus, Senin (24/5/2021). (Foto: Dian Utoro Aji/detikcom)
Kudus - Gadis berusia 17 tahun di Kudus, Jawa Tengah, yang ditemukan tewas dalam dapur ternyata dibunuh ayahnya sendiri. Pelaku berinisial S mengaku nekat karena anaknya menolak saat diajak berhubungan badan. Sejumlah bukti pun diamankan.

"Barang bukti, satu celana dalam korban, tiga buah pecahan batu bata, kaus ditemukan di bawah korban, baju korban warna pink, celana korban warna biru laut, bra milik korban, tali tambang dari plastik ditemukan di TKP, sepasang sandal milik tersangka," kata Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma saat jumpa pers di Mapolres Kudus, Senin (24/5/2021).

Aditya mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Rabu (5/5) lalu. Menurutnya saat itu pelaku sempat mengajak anaknya berhubungan badan sebelum mengantarkan adiknya ke sekolah.

"Korban waktu pagi hari sebelum dia mengantar adiknya sekolah. Itu telah dimintai untuk berhubungan seperti itu berhasil melaksanakan. Kemudian si korban mengantarkan adiknya sekolah," jelas Aditya.

Lalu saat korban pulang, tersangka mengajak korban untuk berhubungan badan lagi. Namun ditolak korban. Hingga akhirnya tersangka gelap mata sampai membunuh korban yang tidak lain adalah anaknya sendiri.

"Kemudian pas pulang tersangka minta jatah lagi. Saat itulah korban menolak, pelaku marah dibekap mukanya, dan dipukuli korban. Kemudian korban dibawa di dapur. Kemudian di situ korban memberontak sehingga dipukul lagi, pingsan ternyata sudah meninggal dunia," ungkapnya.

Pelaku Pembunuhan Coba Hapus Jejak

Menurutnya tersangka mencoba untuk menghilangkan jejak. Tersangka menyayat tangan dan menaruh tali di sekitar badan korban. Hal tersebut seolah-olah korban tewas karena bunuh diri.

"Tersangka menyayat tangan korban kemudian menaruh tali untuk seolah-olah korban melakukan bunuh diri," kata Aditya.

"Hasil penyelidikan kita cek langsung, olah TKP, fakta di lapangan alat bukti yang mengarah kepada pelaku yaitu adalah di kuku kaki korban, lalu bekas sperma di tubuh di celana dalam korban, diuji DNA identik dengan pelaku yaitu ayah korban," sambung dia.

Kini pelaku sudah diamankan polisi. Pelaku pembunuhan ini terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara.

"Pasal 80 ayat 3 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutup Aditya. (rih/sip)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads