"Pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subs pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma saat jumpa pers di Mapolres Kudus, Senin (24/5/2021).
Aditya mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu (5/5) lalu. Awalnya tersangka mengajak korban berhubungan badan.
"Jadi kronologisnya bahwa bersangkutan korban waktu pagi hari sebelum dia mengantar adiknya sekolah, itu telah dimintai untuk berhubungan seperti itu berhasil melaksanakan. Kemudian si korban mengantarkan adiknya sekolah kemudian pas pulang tersangka minta jatah lagi," jelasnya.
Aditya menuturkan sepulang mengantarkan adiknya sekolah, korban menolak saat diajak ayahnya berhubungan badan lagi. Saat itu tersangka kalap sehingga tega membunuh darah dagingnya sendiri.
"Saat itulah korban menolak, pelaku marah dibekap mukanya, dan dipukuli korban. Kemudian korban dibawa di dapur. Kemudian di situ korban memberontak sehingga dipukul lagi, pingsan ternyata sudah meninggal dunia," ungkapnya.
Pelaku Pembunuhan Sempat Membantah
Aditya menjelaskan awalnya tersangka pembunuhan tidak mau mengakui perbuatannya. Dia berusaha untuk menghilangkan jejak dengan menyayat tangan dan menaruh tali di sekitar badan korban. Tersangka setelah itu pergi bekerja.
"Tersangka menyayat tangan korban kemudian menaruh tali untuk seolah-olah korban melakukan bunuh diri," kata Aditya.
Namun polisi berhasil menemukan jejak kejanggalan di balik kematian korban. Pelaku pembunuhan gadis itu akhirnya mengarah ke ayah korban.
"Hasil penyelidikan kita cek langsung, olah TKP, fakta di lapangan alat bukti yang mengarah kepada pelaku yaitu adalah di kuku kaki korban, lalu bekas sperma di tubuh di celana dalam korban, diuji DNA identik dengan pelaku yaitu ayah korban," sambungnya.
(ams/sip)