Kasus pemobil ABG yang menabrak polisi di pos penyekatan pemudik Prambanan, Klaten akhirnya diputuskan diversi atau pengalihan penyelesaian perkara dari proses peradilan ke proses di luar peradilan pidana. Saat ini perkara dengan tersangka AD (16) itu tinggal menunggu penetapan hakim.
"Iya, iya didiversi. Nanti tinggal menunggu penetapan dari pengadilan saja," ungkap Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andriansyah Rithas Hasibuan pada detikcom, Sabtu (22/5/2021).
Andriansyah menyebut setelah pertemuan dengan semua pihak termasuk Bapas, kasus itu akhirnya diputuskan untuk melakukan diversi. Pihaknya kini tinggal menunggu penetapan hakim untuk kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah direkomendasikan diversi kita tunggu penetapan pengadilan. Diversi itu tetap proses hukum yang diatur dengan UU, karena ini anak," lanjut Andriansyah.
Bapas ungkap kesepakatan antara tersangka dengan korban
Terpisah, Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Klaten, Eko Bekti Susanto telah melakukan pendampingan terhadap anak dalam proses mediasi dan musyawarah pelaksanaan diversi, Kamis (20/5). Mediasi itu diikuti tersangka, orang tua tersangka, hingga korban.
"Perkaranya yaitu kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat, pasal 212 KUHP dan pertemuan dilakukan di Satreskrim Polres Klaten. Pesertanya penyidik, anak dan orang tua pelaku, korban, PK Bapas Kelas II Klaten, penasihat hukum anak, tokoh masyarakat, dan guru," terang Eko pada detikcom.
Eko menuturkan hasil pendampingan dari perkara itu, para pihak sepakat untuk melakukan diversi. Diversi ini disepakati dengan beberapa ketentuan.
"Ketentuan sebagai berikut, pihak ke-I (AD) telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada pihak ke II (korban) dan pihak ke-II telah memaafkannya, anak dikembalikan kepada orang tuanya, dan orang tua pihak ke-I sanggup mengawasi dan mendidik menjadi lebih baik," papar Eko.
Selain itu, pihak tersangka diwajibkan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Jika pihak pelaku mengulangi perbuatannya di kemudian hari, maka akan sanggup diproses dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Orang tua pihak ke-I juga bersedia mengganti rugi kepada pihak ke-II. Apabila kesepakatan ini terpenuhi oleh para pihak, maka proses penyidikan akan dihentikan dan menunggu penetapan dari Ketua PN Klaten, serta anak mendapatkan pembimbingan dan pengawasan dari Bapas Kelas II Klaten selama 6 bulan," jelas Eko.
Sebelumnya diberitakan, polisi telah merampungkan berkas pemeriksaan AD (16) pemobil ABG yang menerobos dan menabrak polisi di pos penyekatan pemudik Prambanan, Klaten. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu(8/5) lalu. Beruntung, polisi yang menjadi korban Bripka Gandung Pujianto hanya mengalami luka ringan.
Simak video 'Pemobil ABG yang Tabrak Polisi di Pos Penyekatan Jadi Tersangka':