Bocah Korban Ruwatan Disebut Titisan Genderuwo, Ganjar: Setop Takhayul!

Bocah Korban Ruwatan Disebut Titisan Genderuwo, Ganjar: Setop Takhayul!

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Jumat, 21 Mei 2021 20:57 WIB
Seorang dukun-asistennya dan orang tua bocah perempuan yang mayatnya ditemukan di dalam rumah ditetapkan jadi tersangka. Bocah itu diduga tewas 4 bulan lalu.
Rilis kasus mayat bocah perempuan dalam rumah di Polres Temanggung, Rabu (19/5/2021). Foto: Eko Susanto/detikcom
Semarang -

Kasus bocah tewas korban ruwatan karena dipercaya sebagai titisan genderuwo sangat memprihatinkan. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berharap warganya tidak percaya takhayul.

Ganjar mengatakan perlu ada edukasi agar warga tidak lagi percaya dengan takhayul. Dalam kasus di Temanggung, takhayul soal genderuwo itu ternyata berakibat fatal.

"Pentingnya dilakukan edukasi kepada warga agar tidak mempercayai takhayul," kata Ganjar lewat pesan singkat, Jumat (21/5/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan pada dasarnya anak butuh pendampingan dan kasih sayang dari orang tua. Para orang tua juga harus paham dengan perkembangan anak-anaknya. Jika mengalami kesulitan, lanjut Ganjar, bisa bertanya kepada pemerintah atau guru. Konsultasi juga bisa dilakukan di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

"Anak butuh pendampingan, mereka butuh pelukan. Orang tua juga harus memahami perkembangan jiwa anak-anaknya. Kalau kesulitan bisa bertanya pada guru atau pemerintah," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, bocah perempuan berinisial A (7) tewas setelah ditenggelamkan dalam bak kamar mandi di rumahnya, Temanggung, pada bulan Januari 2021. Orang tua korban dan orang yang mengaku dukun serta seorang asistennya terlibat dalam aksi ini dengan dalih ruwatan menghilangkan sifat nakal korban karena dianggap titisan genderuwo.

Mayat korban kemudian disimpan selama 4 bulan di rumahnya karena dukun menyebut korban akan hidup lagi. Hingga akhirnya mayat korban diketahui warga pada Minggu (16/5) lalu.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kematian korban, yakni ayah korban M (43), ibu korban S (39), dukun H (56) dan asistennya B (43).

"Untuk pekerjaan masing-masing pelaku si orang tua korban, ayahnya penderes karet, sedangkan ibunya penjahit di rumah. Untuk saudara H, itu merupakan karyawan swasta dan saudara B merupakan karyawan BUMN," kata Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Setyo Hermawan dalam jumpa pers di Mapolres Temanggung, Rabu (19/5).

(rih/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads