Kakek Bocah Tewas Korban Ruwatan Harap Dukun-Asistennya Dihukum Berat

Kakek Bocah Tewas Korban Ruwatan Harap Dukun-Asistennya Dihukum Berat

Eko Susanto - detikNews
Jumat, 21 Mei 2021 20:45 WIB
Rumah TKP menyimpan mayat bocah korban ruwatan di Temanggung dipasangi garis polisi, Jumat (21/5/2021)
Rumah TKP menyimpan mayat bocah korban ruwatan di Temanggung dipasangi garis polisi, Jumat (21/5/2021). Foto: Eko Susanto/detikcom
Temanggung -

Kasus penemuan mayat bocah perempuan, A (7), korban ruwatan yang disimpan 4 bulan dalam rumah di Temanggung sudah ditangani polisi dan menetapkan empat tersangka. Kakek korban berharap pelaku, terutama dukun dan asistennya, dihukum seberat-beratnya.

"Harapan saya, pokoknya pelaku yang dua orang itu (dukun, H dan asistennya, B) harus dihukum dengan seberat-beratnya, syukur hukuman mati karena utang nyawa, kalau tidak seumur hidup. Anak saya (orang tua korban, S dan M), karena menjadi ladang (objek dukun untuk praktik) mohon agar nanti menjadi pertimbangan jaksa meringankan hukuman anak saya," kata kakek korban, Sutarno (67), saat ditemui di rumahnya, Desa Congkrang, Kecamatan Bejen, Temanggung, Jumat (21/5/2021).

"Kalau anak saya itu kan itu kan cuma menjadi ladang, menjadi ladang untuk kegiatan begitu. Ini mungkin karena tidak sadar, kalau sadar nggak mau begitu," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sutarno mengenang cucunya, A, merupakan anak yang pintar mengaji. Selain itu, pandai bergaul dengan teman-teman sebayanya.

"Pintar mengaji. Pandai bergaul anaknya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Perihal A disebut nakal, kata Sutarno, yang menyampaikan nakal tersebut B dan H.

"Wah nggak nakal sebetulnya, nggak nakal. Nakal itu kan yang bilangnya orang dua itu (B dan H)," tutur dia.

Diketahui, bocah perempuan berinisial A (7) tewas setelah ditenggelamkan dalam bak kamar mandi di rumahnya, Temanggung, pada bulan Januari 2021. Orang tua korban dan orang yang mengaku dukun serta seorang asistennya terlibat dalam aksi ini dengan dalih ruwatan menghilangkan sifat nakal korban karena dianggap titisan genderuwo.

Mayat korban kemudian disimpan selama 4 bulan di rumahnya karena dukun menyebut korban akan hidup lagi. Hingga akhirnya mayat korban diketahui warga pada Minggu (16/5) lalu.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kematian korban, yakni ayah korban M (43), ibu korban S (39), dukun H (56) dan asistennya B (43).

"Untuk pekerjaan masing-masing pelaku si orang tua korban, ayahnya penderes karet, sedangkan ibunya penjahit di rumah. Untuk saudara H, itu merupakan karyawan swasta dan saudara B merupakan karyawan BUMN," kata Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Setyo Hermawan dalam jumpa pers di Mapolres Temanggung, Rabu (19/5).

Selengkapnya di halaman selanjutnya...

Diberitakan sebelumnya, mayat bocah perempuan, A (7), korban ruwatan yang disimpan dalam rumah selama 4 bulan akhirnya terungkap berkat kecurigaan sang kakek. Kecurigaan kakek muncul karena saat Lebaran, cucunya itu tidak kunjung datang ke rumahnya.

"Saya curiga. Ke sini (orang tua saat Lebaran), saya tanyakan, bilangnya (A) di rumah. Saya tanda tanya gimana sebetulnya," kata kakek korban, Sutarno (67), saat ditemui di rumahnya, Desa Congkrang, Kecamatan Bejen, Temanggung, Jumat (21/5).

Sutarno yang penasaran dan penuh tanda tanya tersebut, kemudian menuju rumah orang tua korban di Desa Bejen, Kecamatan Bejen, Sabtu (15/5) malam. Kedatangannya itu untuk mencari keberadaan korban namun tidak menemukannya. Justru saat itu, dukun H yang menyatakan kesanggupannya untuk mengantarkan korban menuju rumah Sutarno.

"Pertama malam minggu (Sabtu malam) tidak ketemu. Karena tidak ketemu, dukunnya mau mengantarkan ke sini (rumah Sutarno) katanya," ujarnya.

Sutarno kemudian pulang ke rumah dan berharap keesokannya, Minggu (16/5), cucunya diantarkan. Namun ditunggu hingga sore hari, H tak kunjung datang mengantarkan cucu yang sudah dinanti-nanti datang tersebut.

"Saya tunggu di rumah sampai satu hari kok nggak datang, saya sore marah sudah habis," tuturnya.

Sutarno kemudian melaporkan kepada Kades Congkrang dan diteruskan ke Kades Bejen. Dengan diantar kedua kades, Sutarno kembali mendatangi rumah anaknya itu, Minggu (16/5) malam.

Sutarno yang malam itu ditunjukkan kamar tempat menyimpan mayat korban dan meyakini itu cucunya. Ia pun tak kuat menahan air mata melihat kejadian malam itu.

"Saya (masuk) mau melihat cucu saya, terus dibukakan (kamar). Dibuka byak, saya yakin itu cucu saya. Saya malah menangis di teras. Kemudian, pemuda menangkap Pak Y dan Pak B," imbuh Sutarno.

Halaman 2 dari 2
(rih/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads