Polisi menangkap 9 orang yang diduga terlibat penganiayaan yang mengakibatkan seorang warga di Sleman meninggal. Saat ini polisi juga masih mengejar pelaku lain yang buron.
KBO Sat Reskrim Polres Sleman Iptu Sri Pujo menyebut peristiwa ini bermula pada Kamis (13/5) dini hari. Saat itu kedua korban yakni Andi Nur Widodo dan Tedy Susilo berboncengan dan melintas di depan rombongan para pelaku yang sedang nongkrong.
"Pelaku ini kesal karena korban mengendarai sepeda motor dengan kencang di depan kerumunan para tersangka yang saat itu sedang nongkrong," kata Sri Pujo saat rilis kasus di Mapolres Sleman, Kamis (20/5/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para tersangka yang merasa tersinggung dan kemudian mengejar korban. Saat dikejar, menurut keterangan Pujo, ada yang meneriaki korban dengan sebutan klitih.
"Kemudian saat dikejar, sampai di Tegalpanggung, Girikerto, Turi, korban dianiaya oleh para pelaku," jelasnya.
Polisi, kata Pujo, untuk sementara baru mengamankan sembilan orang tersangka. Ia menyebut kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
"Masih ada DPO, bisa bertambah (tersangkanya)," ungkapnya.
Sembilan orang tersangka yang diamankan yakni D (40) warga Turi, NAS (22) warga Ngaglik, NK (23) warga Sleman. Kemudian, NRL (26), AW (33), W (34), T (39), MD (45), dan S (43) yang semuanya warga Ngaglik.
"9 tersangka ini pada hari Senin (17/5) berhasil ditangkap dan kami tahan," katanya.
Akibat penganiayaan ini para korban mengalami luka lebam, dan luka sobek. Salah seorang korban yakni Andi bahkan mengalami patah tulang punggung dan meninggal setelah sempat dirawat di rumah sakit.
"Kondisinya sudah tak sadarkan diri dan sempat dirawat di RS Sardjito. Namun meninggal pada Selasa (18/5)," ungkapnya.
Sementara, korban atas nama Tedy mengalami luka lebam pada mata sebelah kanan dan kiri serta sakit di bagian kedua kaki. Saat ini, korban belum bisa berjalan.
Barang bukti yang diamankan dari para tersangka yakni beberapa batang pohon ketela, besi cor dengan panjang 80 sentimeter, palu besi, beberapa lembar pakaian, dan batu.
"Untuk hukuman, Pasal 170 ayat 2 dengan acaman 12 tahun, atau Pasal 351 ayat 3 dengan hukuman 7 tahun," pungkasnya.
(ams/sip)