Seorang siswi SMK berusia 17 tahun di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah ditangkap polisi karena nekat mengaborsi janin yang dikandungnya. Kini polisi telah menetapkan pacar siswi itu yang berinisial M (22) sebagai tersangka.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik kemudian menetapkan saudara M sebagai tersangka dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak," ujar Kasat Reskrim Polres Magelang M Alfan kepada wartawan melalui pesan singkat, Kamis (20/5/2021).
Sebelumnya, dari hasil penyelidikan terungkap siswi pelaku aborsi hubungan badan sehingga menyebabkan kehamilan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, katanya, M mengakui bersetubuh dengan pacarnya beberapa kali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keterangan tersangka persetubuhan dilakukan sebanyak 5 kali di rumah korban dan di rumah tersangka," katanya.
Polisi menjerat M dengan pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. M terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, siswi yang juga sudah berstatus tersangka itu mengonsumsi obat aborsi yang dia beli secara online. Sebelumnya siswi tersebut sempat mencari-cari obat aborsi pada rentang Maret-April 2021. Setelah itu, tersangka melahirkan janin berjenis kelamin laki-laki berusia 8 bulan di kamar mandi salah satu apotek kawasan Tempuran. Karena panik, tersangka kemudian mengubur janin di sekitar apotek tersebut.
Selain itu polisi juga mengungkap kecurigaan teman-teman yang sempat melihat perut tersangka membuncit. Namun kepada teman-temannya, tersangka berdalih perutnya buncit karena operasi.
Ronald mengatakan, siswi tersebut dijerat dengan Pasal 80 ayat b3 juncto pasal 77a ayat (1) UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Adapun ancaman pidana maksimal 15 tahun. Selain menjerat pacar korban, polisi juga menelusuri penjual obat aborsi.
Tonton juga Video: Detik-detik Sindikat Perdagangan Obat Aborsi Dibongkar Polisi