Ahli Waris Eks Bioskop Indra Yogya Gugat Putusan PK

Ahli Waris Eks Bioskop Indra Yogya Gugat Putusan PK

Heri Susanto - detikNews
Rabu, 19 Mei 2021 17:33 WIB
Eks Bioskop Indra Yogyakarta, Selasa (18/5/2021).
Lahan eks Bioskop Indra, Yogyakarta, Selasa (18/5/2021). (Foto: Heri Susanto/detikcom)
Yogyakarta -

Ahli waris aset eks Bioskop Indra merasa terzalimi dengan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Peninjauan Kembali (PK) yang dimenangkan Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pihak ahli waris telah mengajukan gugatan atas putusan PK tersebut.

Ahli waris eks Bioskop Indra, Sukrisno Wibowo, menyebut pihaknya telah mendapatkan tujuh bukti baru yang bisa mengubah keputusan PK. Ketujuh bukti tersebut mereka kirimkan bersama dengan gugatan atas Putusan PK No 73 PK/TUN/2020.

"Kami ini ahli waris yang berhak atas tanah itu. Kami merasa terzalimi dengan putusan PK yang mengubah putusan tingkat pertama, kedua, dan ketiga," kata Sukrisno saat dihubungi wartawan, Rabu (19/5/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami akan memperjuangkan hak-hak kami. Tanggal 20 April kami sudah layangkan gugatan hukum terhadap PK yang berlawanan dengan putusan tingkat PTUN, banding, dan kasasi," lanjutnya.

Atas putusan PK tersebut, lanjut Sukrisno, sebenarnya tidak tegas menyebut Pemda DIY menang.

ADVERTISEMENT

"Karena itu kami lihat sebagai putusan tidak menegaskan hak milik beralih ke pemda," tandasnya.

Ia melihat hal tersebut bisa menjadi celah bagi ahli waris untuk menggugat demi mengejar hak milik mereka.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji memastikan setelah PK tak ada mekanisme untuk menggugat kepemilikan aset Pemda DIY.

"Karena PK merupakan putusan tertinggi dari keputusan sebelumnya," kata Aji secara terpisah.

Ia pun yakin gugatan ahli waris aset eks Bioskop Indra atas putusan PK sulit diterima. Karena putusan PK tak bisa tertampung.

Diberitakan sebelumnya, Pemda Daerah DIY menyatakan telah sah memiliki aset eks Bioskop Indra. MA mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Pemda DIY.

Sebelumnya, sejak keputusan di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), banding, sampai kasasi, Pemda DIY kalah dari ahli waris Sutrisno Wibowo. Aset tersebut masing-masing senilai Rp 62 miliar untuk bangunan dan Rp 18 miliar untuk tali asih warga yang menempatinya.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan proses hukum PK telah memutuskan Pemda DIY menang atau berhak atas aset tanah seluas 5.000 meter persegi tersebut.

"Secara sah inkrah menjadi milik kita. (Tanah) Sudah kita bangun segera kita tata oleh Dinas UMKM dan Koperasi," kata Aji, diwawancarai di Kompleks Kepatihan, Kantor Gubernur DIY, Kemantren Danurejan, Yogyakarta, Selasa (18/5).

Selengkapnya di halaman selanjutnya...

Tonton juga Video: Kang Emil Jajal Nonton Bioskop: Prokes Sudah Membaik

[Gambas:Video 20detik]



Proses pengambilalihan lahan eks Bioskop Indra ini sudah berlangsung sejak tahun 2010. Saat itu, Pemda DIY mulai menganggarkan di tahun 2010 dan 2013 tali asih senilai Rp 18 miliar untuk warga yang menempati lahan tersebut.

Kemudian, tahun 2013, Pemda DIY mengeksekusi lahan tersebut. Meski, saat itu ahli waris Sukrisno Wibowo Cs melakukan perlawanan. Sukrisno mengklaim sebagai pewaris yang sah sesuai dengan surat eigendom sejak zaman Belanda. Proses eksekusi lahan ini harus mendapatkan penjagaan ketat dari aparat kepolisian.

Usai sukses mengeksekusi lahan, selang lima tahun atau tahun 2018, Pemda DIY memulai proses pembangunan fisik yang rencananya untuk sentra UMKM. Proyek pembangunan fisik ini menelan anggaran Rp 62 miliar. Sedangkan dari penilaian apraisal saat itu, nilai tanah mencapai Rp 49 miliar. Sehingga, total aset mencapai Rp 111 miliar.

Proses pembangunan fisik ini pun berlangsung di tengah gugatan dari ahli waris Sukrisno Wibowo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap sertifikat milik Pemda DIY yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta tahun 2014.

Dalam proses hukum, ahli waris Sukrisno Wibowo Cs berhasil menang di tiga tingkatan. Pertama di PTUN, kemudian banding Pengadilan Tinggi kembali mengabulkan gugatan ahli waris sampai di tingkat kasasi.

Adi Bayu Khristianto, Kepala Bagian Hukum Biro Hukum Pemda DIY menambahkan, Pemda DIY selaku pemohon berhasil dikabulkan pada tingkat PK, 14 Mei 2020 lalu.

"Putusan baru kita terima secara resmi surat keputusan (No 73 PK/TUN/2020) tanggal 17 November 2020 dari MA diteruskan di PTUN Yogyakarta, dengan amar putusan mengabulkan PK," kata Adi Bayu.

Halaman 2 dari 2
(rih/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads