Sultan Wajibkan 'Indonesia Raya' Tiap Pagi, UPN Yogya Minta Dikaji Ulang

Sultan Wajibkan 'Indonesia Raya' Tiap Pagi, UPN Yogya Minta Dikaji Ulang

Heri Susanto - detikNews
Rabu, 19 Mei 2021 17:08 WIB
Rektor UPN Veteran Muhammad Irhas Effendi dan Kepala PKP UPN Veteran Lestanta Budiman menyatakan sikap atas penerbitan SE Kewajiban memperdengarkan lagu Indonesia Raya di Yogyakarta.
Rektor UPN Veteran Muhammad Irhas Effendi dan Kepala PKP UPN Veteran Lestanta Budiman meminta SE Kewajiban memperdengarkan lagu Indonesia Raya dikaji ulang (Foto: Heri Susanto/detikcom)
Yogyakarta -

Pusat Studi Pancasila (PSP) UPN Veteran meminta Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X untuk mengkaji ulang kewajiban memperdengarkan lagu Indonesia. PSP UPN menyebut kebijakan ini berpotensi menimbulkan konflik.

"Karena saya sangat mencintai gubernur dan juga raja saya (Sultan HB X) demikian juga ratu saya Kanjeng Ratu Hemas, agar beliau-beliau tidak terjebak dalam masalah konflik seperti ini," kata Kepala PSP UPN Veteran Lestanta Budiman, di Yogyakarta, Rabu (19/5/2021).

Lobo, sapaannya, menyebut kewajiban memutar lagu Indonesia Raya bisa kontra produktif di masyarakat. Terlebih lagu kebangsaan itu diminta diputar pada jam sibuk yakni pukul 10.00 WIB dan di tempat publik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Padahal dalam SE itu juga mengatur siapa pun harus berdiri tegak dan hormat. Jika tidak dilakukan karena aktivitas pekerjaan tentu malah menurunkan kesakralan lagu Indonesia Raya," kata aktivis For You Indonesia ini.

Hal senada juga disampaikan Rektor UPN Veteran Muhammad Irhas Effendi. Irhas menyebut Pasal 62 UU No 24 tahun 2009 telah mengatur kewajiban sikap hormat tersebut. Selain itu, ada pula Pasal 59 tentang acara apa saja yang wajib memutar dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.

ADVERTISEMENT

"Kita sebagai masyarakat punya hak menyampaikan pendapat. Untuk menjaga kesakralan, membangkitkan semangat kebangsaan, lebih baik dipikirkan ulang," terang Irhas.

Diberitakan sebelumnya, mulai Kamis (20/5) besok, Gubernur DIY Sri Sultan HB X mewajibkan seluruh instansi baik pemerintahan maupun swasta untuk memutar lagu Indonesia Raya. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 29/SE/V/2021.

Di dalam SE tersebut, Sultan juga mengatur bahwa lagu Indonesia Raya yang diperdengarkan dengan satu stanza setiap hari pukul 10.00 WIB atau setiap pagi saat memulai aktivitas kegiatan.

Pemutaran lagi ini juga harus dibarengi dengan sikap hormat. Yaitu dengan berdiri tegak mendengarkan lagu Indonesia Raya.

Kepala Biro Humas dan Protokoler Sekretariat Daerah (Setda) DIY Imam Pratanadi menjelaskan SE ini masih terbatas di tempat-tempat publik yang memiliki speaker. Selain itu, tempat yang tidak memungkinkan seperti di Malioboro masih menunggu uji coba.

Begitu pun dengan tempat publik lain yang tidak memungkinkan untuk dilakukan sikap hormat berdiri tegak. Mereka bisa menyesuaikan dengan keterbatasan masing-masing. "Untuk aktivitas perkantoran pemerintah bisa jam 08.00 WIB awal kegiatan," jelas Imam.

(ams/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads