Lagi! Calon Penumpang Bandara Semarang Bawa Surat Tes Corona Palsu

Lagi! Calon Penumpang Bandara Semarang Bawa Surat Tes Corona Palsu

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Rabu, 19 Mei 2021 15:55 WIB
Seorang penumpang membawa surat tes Corona palsu di Bandara Semarang ditangkap, Rabu (19/5/2021).
Seorang penumpang membawa surat tes Corona palsu di Bandara Semarang ditangkap, Rabu (19/5/2021). (Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom)
Semarang -

Seorang calon penumpang ditangkap petugas di Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah, karena kepergok menggunakan surat keterangan tes antigen Corona palsu. Petugas awalnya menemukan kejanggalan dalam surat yang dibawa oleh pelaku.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, mengatakan peristiwa ini terjadi pada Selasa (18/5) kemarin sekitar pukul 08.15 WIB. Saat itu pelaku bernama Pratmin (56) hendak pergi ke Pekanbaru.

"Diungkapkan satuan tugas COVID-19 TNI Polri dan petugas bandara. Diamankan satu orang atas nama pelaku inisial P," kata Irwan di Mapolrestabes Semarang, Rabu (19/5/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, saat kejadian pelaku membawa surat tertulis Rumah Sakit Tentara dr Asmir Salatiga. Namun petugas gabungan di bandara menyadari ada yang janggal mulai dari jam pemeriksaan, template, hingga tanda tangan pejabat yang ada di surat itu.

"Melalui kejelian pemeriksaan dokumen kesehatan kelihatan bahwa ada kejanggalan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Pada surat tersebut tertulis pemeriksaan dilakukan hari Selasa (18/5) pukul 08.04 WIB sedangkan pelaku terbang sekitar pukul 08.30 WIB. Selain itu tanda tangan penanggung jawab laboratorium di surat palsu itu merupakan pejabat lama.

"Padahal dia ke bandara jam 08.00 pagi. Surat ini seolah ditandatangani kepala atas nama A. Padahal A ini sudah mutasi beberapa bulan lalu," jelasnya.

Petugas di bandara kemudian meminta konfirmasi kepada pihak laboratorium yang tertera pada surat tersebut. Pihak laboratorium menegaskan tidak pernah mengeluarkan surat tersebut.

"Ini sudah dikonfirmasi melalui Rumah Sakit Tentara di Salatiga, kerja sama dengan Komandan Kodim," tegasnya.

Irwan menjelaskan masih mendalami kasus itu untuk mencari siapa yang membuat surat yang dibawa pelaku.

"Dia meminta bantuan seseorang, identitas diketahui dan dalam pengejaran," ujarnya.

Dandim 0733/Semarang Kolonel Inf Yudhi Diliyanto menambahkan anggotanya saat kejadian langsung melakukan konfirmasi ke laboratorium yang dimaksud.

"Dari informasi yang kita terima di pos penyekatan bandara, kan itu terpadu. Ada dokumen tidak masuk akal, kita konfirmasi," kata Yudhi.

Pelaku, Pratmin, yang dihadirkan dalam jumpa pers mengaku nekat membawa surat palsu karena ingin cepat mendapat keterangan negatif Corona. Sehingga ketika ada seseorang menawarkan dengan harga Rp 100 ribu ia langsung bersedia.

"Cari simpelnya. Saya tidak pernah minta. Saya dimingi-imingi. Jadi ketemu di rumah, ya kenal," ujar Pratmin.

Saat ini pelaku masih diperiksa di kepolisian dan dijerat pasal 263 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Simak Video: Kapolda Metro Ancam Tindak Pidana Pemalsu Surat Bebas Covid-19

[Gambas:Video 20detik]



(sip/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads