Polisi Sita Alat Peracik Petasan Maut yang Tewaskan Pemuda Kudus

Polisi Sita Alat Peracik Petasan Maut yang Tewaskan Pemuda Kudus

Dian Utoro Aji - detikNews
Jumat, 14 Mei 2021 16:08 WIB
Barang bukti ledakan petasan maut di Kudus, Jumat (14/5/2021).
Barang bukti ledakan petasan maut di Kudus, Jumat (14/5/2021). (Foto: Dian Utoro Aji/detikcom)
Kudus -

Polisi menetapkan seorang tersangka, AM (42) atas kasus ledakan petasan yang menewaskan seorang pemuda di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Alat-alat peracik petasan diamankan dari tangan tersangka yang merupakan penjual petasan.

"Kita ambil barang-barang di rumah dan TKP-nya. Ini alatnya digunakan tersangka menimbang untuk meracik dan membuat petasan," kata Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma saat jumpa pers di Mapolres Kudus, Jumat (14/5/2021).

Aditya mengatakan sejumlah barang bukti yang diamankan atas kejadian tersebut. Di antaranya 21 petasan dengan ukuran panjang 16 sentimeter dan 5 sentimeter. Lalu ada satu botol kaca, satu karung sak warna putih, satu buah timbangan, satu buah saringan kopi, dan sebuah plastik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Barang lain yang kita amankan ada, kertas yang mudah didapatkan," terang dia.

Barang bukti ledakan petasan maut di Kudus, Jumat (14/5/2021).Barang bukti ledakan petasan maut di Kudus, Jumat (14/5/2021). (Foto: Dian Utoro Aji/detikcom)

Aditya mengatakan sebelum kejadian petasan maut tersebut polisi telah melaksanakan operasi petasan. Polisi juga telah menetapkan dua tersangka atas kepemilihan bahan peledak.

ADVERTISEMENT

"Dari Polres Kudus, sudah melaksanakan antisipasi tentang peledak mewaspadai mercon, dulu pernah melaksanakan operasi dan ada dua tersangka, total (bahan peledak) 19,5 kilogram," jelasnya.

Menurutnya setelah kejadian petasan maut tersebut polisi juga langsung melakukan operasi. Ada ratusan petasan yang disita polisi.

"Pasca peledakan kita laksanakan perkembangan, ada sebanyak 117 petasan kita sita dan musnahkan," ungkap Aditya.

"Pengguna anak di bawah umur. Saya mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyalakan mercon. Karena sangat berbahaya dan mengakibatkan korban jiwa. Maupun luka pada masyarakat," imbau dia.

Diberitakan sebelumnya petasan meledak menewaskan seorang pemuda dan tiga orang luka-luka di Desa Karangrowo Kecamatan Undaan saat malam takbiran, Rabu (12/5). Polisi juga telah menetapkan AM (42) penjual petasan sebagai tersangka.

Dalam kejadian naas tersebut, korban TM (20) meninggal dunia. Sedangkan tiga pemuda lainnya, MA (16), MF (17), dan KA (18) mengalami luka-luka dan dirawat di rumah sakit.

(sip/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads