Seorang calon penumpang pesawat di Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang kepergok membawa surat hasil tes swab palsu. Ia pun diamankan di Mapolsek Semarang Barat.
Kapolsek Semarang Barat Kompol Dina Novita Sari mengatakan penumpang bernama Erwin Ahmad (51) menjalani pemeriksaan di Bandara sekitar pukul 08.00 WIB. Namun petugas melihat ada yang janggal dalam surat keterangan negatif COVID-19 yang dibawanya.
"Sekitar jam 08.00 Bapak Erwin ke bandara akan lakukan penerbangan dengan pesawat Garuda ke Jakarta pukul 09.55 WIB. Masuk ke bandara ada pengecekan dari KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) dengan anggota Polsek Semarang Barat dan didapati surat swab tanggal 8 Mei 2021, dilaksanakan swab tanggal 8,surat juga tanggal 8. Beliau terbang pagi tanggal 8. (Hasil) PCR butuh waktu sekitar enam jam. Lab baru buka pukul 08.00 pagi. Sangat tidak mungkin hasil PCR dibawa pagi untuk ke Jakarta," kata Dina di kantornya, Sabtu (8/5/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penanganannya kepolisian juga berkoordinasi dengan Intibios Lab yang suratnya dipalsu. Ternyata tidak ada nama Erwin dalam orang-orang yang melakukan tes.
"Kita sudah konfirmasi ke lab atas nama ini tidak ada," jelasnya.
Erwin kemudian dibawa ke Mapolsek Semarang Barat untuk dimintai keterangan. Dari pemeriksaan diketahui Erwin membuat sendiri surat tersebut.
"Beliau ini buat sendiri. Menurut pengakuan cari di Google," ujarnya.
General Manager Intibios Lab, Benidektus Widyatmoko, menambahkan surat yang dipalsu merupakan model lama karena surat yang baru memiliki barcode dan tidak bisa dipalsu. Data dalam surat yang memiliki barcode akan langsung terhubung dengan data di Lab.
"Ini model lama. Sebetulnya kena dua kali satunya Gilimanuk. Tapi tidak ketangkap karena melarikan diri. Yang baru ada scan barcode, tidak bisa dipalsu," tegasnya.
Pelaku masih diperiksa di Mapolsek Semarang Barat dan akan menjalani tes antigen. Pelaku terancam dijerat Pasal 263 dan 268 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Simak juga 'Terkuaknya Alat Rapid Test Ilegal di Jateng Beromzet Rp 2,8 M':