7 Fakta Terungkapnya Alat Rapid Test Ilegal di Jateng Beromzet Rp 2,8 M

Round-Up

7 Fakta Terungkapnya Alat Rapid Test Ilegal di Jateng Beromzet Rp 2,8 M

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Jumat, 07 Mei 2021 04:12 WIB
Polisi menunjukkan alat rapid test ilegal yang disita dari distributor di Jawa Tengah
Polisi menunjukkan alat rapid test ilegal yang disita dari distributor di Jateng. (Foto: Angling AP/detikcom)
semarang -

Penjualan alat rapid test antigen ilegal dibongkar Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah. Berikut ini 7 fakta yang sudah terungkap terkait kasus tersebut:

1. Ditawarkan lewat online
Tersangka SPM (34) memiliki modus menjual alat kesehatan via online. Barang yang ditawarkan legal dan berizin, namun ketika akhirnya bertemu dengan konsumen, ia menawarkan barang serupa beda merek yang lebih murah. Konsumen tidak menyadari yang lebih murah ktu ternyata tanpa izin edar.

"Modus yang dilakukan tersangka dalam menawarkan barang ini ditawarkan melalui online. Jadi yg bersangkutan menawarkan, dia memiliki alat kesehatan rapid tes yg memiliki izin edar. Maka konsumen tertarik membeli barang dari tersangka. Dalam pelaksanaannya selain menawarkan yang sudah memiliki izin edar, dia juga bawa barang lain sejenis yang tidak memiliki izin edar," kata Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Asep Mauludin di kantornya, Kamis (6/5).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pembeli tidak mengetahui barang yang ditawarkan tersangka ternyata tidak memiliki izin edar," imbuhnya.

2. Omzet hingga Rp 2,8 miliar
Pelaku sudah menjual alat rapid test ilegal itu ke individu atau pelayanan kesehatan di beberapa daerah di Jawa Tengah. Aksinya itu dilakukan sejak bulan Oktober 2020 hingga Februari 2021. Dalam waktu 1-2 minggu, pelaku bisa menjual 300-400 boks alat tes rapid antigen.

ADVERTISEMENT

"Dia melakukan aksinya dengan keuntungan Rp 2,8 miliar. Dia lebih murah karena tidak punya izin edar," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Lutfi saat rilis kasus di Ditkrimsus Polda Jateng, Semarang, Rabu (5/5).

3. Kasus terungkap setelah ada keluhan pengguna
Modus yang digunakan pelaku cukup rapi, namun akhirnya aksinya terungkap karena ada salah satu pengguna alat yang protes ke klinik yang membeli alat tersebut dari SPM. Pihak klinik kemudian memberikan informasi kepada kepolisian.

"Berawal dari pasien klinik yang komplain setelah melaksanakan swab rapid tes ternyata hasil tidak akurat. Diketahui setelah yang bersangkutan mengecek di klinik yang lain. Komplain ke pihak klinik," ujar Asep.

4. Polisi melakukan undercover buy
Informasi dari klinik yang membeli alat tersebut ditanggapi oleh Asep dan anak buahnya dengan melakukan undercover buy atau pura-pura membeli. Saat itu datang dua kurir yang mengantar alat tersebut.

Tersangka SPM dibantu oleh kurir, orang yg diperbantukan. Mereka jadi saksi dalam kasus ini," tandas Asep.

Penyelidikan dilakukan dan diamankan sekitar 450 pack barang bukti alat kesehatan ilegal di sebuah rumah di kawasan Kwaron, Bangetayu, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.

"Dia sewa rumah di Bangetayu kemudian untuk gudang barang yang akan diedarkan," ujarnya.

5. Tersangka merupakan sales dan distributor wilayah Jateng
SPM disinyalir memiliki atasan di Jakarta. Ia menjabat sebagai sales dan distributor alat di wilayah Jawa Tengah. Peredarannya antara lain di Pekalongan, Semarang, dan lainnya.

"Dia distributor, sales, mencari pasar. Ada pasar dia menghubungi Jakarta kemudian didistribusikan ke sini. Wilayah Jateng ada Pekalongan, Semarang dan luar daerah," kata Dirkrimsus Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora.

6. Kemungkinan penambahan jumlah tersangka
Karena SPM masih memiliki atasan, maka pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan menetapkan atasannya tersebut sebagai tersangka. Kepolisian masih mendalami hal itu.

"Kemungkinan rencana dirut akan tetapkan jadi tersangka. Kita betul-betul concern pada masalah alkes," ujar Johanson.

7. Bikin geram Gubernur Ganjar
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menanggapi soal beredarnya alat rapid tes ilegal di wilayahnya. Jika memang terbukti ada perbuatan yang tidak benar, Ganjar meminta agar pelaku dihukum berat.

"Perlu dicek lebih dalam karena itu problemnya tidak ada izin edar. Mungkin barang berkualitas. Tapi karena tidak ada izin edar ini kualitasnya beneran enggak ya. Maka diminta pengecekan dan didalami," kata Ganjar di Gedung Gradhika Bakti Praja, Kamis (6/5).

"Kalau ada tindakan tidak benar sudahlah hukum seberat beratnya," imbuh Ganjar.

Tonton video 'Terkuaknya Alat Rapid Test Ilegal di Jateng Beromzet Rp 2,8 M':

[Gambas:Video 20detik]



(alg/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads