Camat Pasar Kliwon, Ari Dwi Daryatmo, mengatakan dalam pemeriksaan terhadap eks Lurah Gajahan Suparno mengaku tidak menerima hasil uang pungli zakat dan sedekah Hari Raya Idul Fitri. Namun, Suparno mengakui menandatangani surat yang digunakan petugas Linmas untuk meminta zakat.
"Kemarin saya dengar beliau tidak pernah menerima uang seperti itu. Saya lihat beliau dari segi penghasilan sudah cukup, istrinya juga bekerja. Kalau surat mungkin beliau punya pertimbangan sendiri kenapa mau menandatangani," kata Ari saat diwawancara di Balai Kota Solo, Senin (3/5/2021).
Sementara itu, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menilai Suparno tetap bersalah. Sebab, sebagai lurah, Suparno bertanggung jawab dengan aktivitas yang dilakukan anak buahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetap salah. dia kan yang bertanggung jawab," kata Gibran saat dijumpai di Balai Kota Solo, hari ini.
Dengan adanya kasus ini, Gibran pun berjanji akan lebih memperhatikan kesejahteraan petugas linmas. Dia tidak ingin alasan kesejahteraan menjadi pembenaran untuk melakukan pelanggaran.
"Kesejahteraan linmas akan lebih diperhatikan lagi. Nanti akan lebih kami perhatikan lagi," ujar dia.
Terkait dukungan masyarakat untuk Lurah Suparno, Gibran mempersilakan warga untuk menyampaikan aspirasi. Dia pun meminta agar lurah menjalani pemeriksaan sesuai prosedur.
"Tapi yang jelas Pak Lurah, linmas, kemarin sudah menghadap Inspektorat. Ya prosesnya dilalui aja. Kesalahannya apa pelanggarannya apa. Ya dijalani aja prosesnya," kata putra sulung Presiden Joko Widodo itu.
Gibran pun mengaku menerima aspirasi masyarakat terkait dukungan untuk Suparno. Namun, Gibran menegaskan eks Lurah Gajahan itu tetap dicopot dari jabatannya.
"Saya kan nggak menghalangi (dukungan masyarakat), tapi yang jelas kesalahannya kan udah jelas. Suratnya kan udah jelas itu. Dia muterin surat seperti apa, redaksinya seperti apa kan udah jelas kesalahannya apa," pungkasnya.
Simak video 'Momen Gibran Keliling Pertokoan, Kembalikan Uang Pungli Zakat':