Siti Bariyah (25), seorang perias pengantin menggugat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia, dan pihak bank tempat menyimpan uang. Ia kelimpungan karena empat rekeningnya isi total Rp 3,4 miliar diblokir sudah lebih dari 40 hari.
Siti mengatakan bahwa uang dalam rekeningnya itu untuk kegiatan bisnis dan kehidupan sehari-hari. Namun pada 22 Februari 2021 lalu ia terkejut karena tidak bisa mengambil uang.
"Hari Senin mau ambil uang sudah tidak bisa. Saya tanyakan pimpinan bank kok ini enggak bisa ambil uang. Katanya dari regulator, kita enggak tahu regulator apa," kata Siti di kantor Law Firm Yosep Parera, Semarang Indah, Kota Semarang, Rabu (28/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ternyata pemblokiran itu terkait penelusuran Dirjen Bea Cukai soal dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kakak iparnya berinisial BK. Ia makin bingung karena uang miliknya merupakan hasil bisnis dan juga warisan yang tidak ada sangkut pautnya dengan BK. Ia sempat dipanggil Bea Cukai untuk dimintai keterangan.
"Diperiksa itu tanggal 25 Februari. Ditanyain masalah mulai dari saya kerja apa sampai kenapa ada uang sebanyak itu. Itu uang warisan keluarga, sama hasil saya kerja. Total ada sekitar Rp 3,4 miliar. Tapi tetap tidak dibuka sampai sekarang, sidang kemarin saya cek juga belum bisa," tandasnya.
"Usaha kacau mau gimana susah juga, jalan satu-satunya pinjam ke teman, wong kita enggak bisa gerak kok, enggak ada modal," tegas Siti.
Kuasa hukum Siti, Yosep Parera, menjelaskan BK terlibat kasus cukai rokok dengan kerugian negara sekitar Rp 141 juta dan perkara sudah inkrah dengan hukuman 1 tahun penjara kepada BK disertai denda Rp 320 juta subsider 2 bulan kurungan. Kemudian Dirjen Bea Cukai menetapkan lagi BK sebagai tersangka dugaan TPPU.
"Kalaupun ada dugaan TPPU, tidak bisa dipisah, harus digabungkan dengan pidana asal. Selain itu, yang harusnya memproses adalah kepolisian, karena harus dimulai dari penyelidikan dan penyidikan," ujar Yosep.
Selengkapnya di halaman selanjutnya...
Tonton juga Video: Cerita Sukses Sri Mulyani Pimpin Kemenkeu hingga Bank Dunia