Guru ASN Dicopot karena Jadi Istri Kedua, Gibran: Agar Tak Ditiru!

Guru ASN Dicopot karena Jadi Istri Kedua, Gibran: Agar Tak Ditiru!

Bayu Ardi Isnanto - detikNews
Kamis, 29 Apr 2021 18:00 WIB
Young teacher teaching remotely using camera to stream lesson.
Ilustrasi guru. (Foto: Getty Images/Imgorthand)
Solo -

Seorang guru SMP di jajaran Pemkot Solo dicopot dari posisinya karena menjadi istri kedua dari ASN instansi pemerintahan lain. Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka pun angkat bicara.

Gibran mengingatkan hal tersebut termasuk pelanggaran berat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Siapapun yang terbukti melanggar akan ditindak tegas.

"Kan sudah ada hukumannya. Jangan melakukan hal-hal seperti itu. Kita akan tindak tegas," kata Gibran saat dijumpai di Balai Kota Solo, Kamis (29/4/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengingatkan agar ASN selalu bekerja secara profesional. Sanksi tegas ini diberikan agar memberi efek jera, baik untuk yang bersangkutan maupun kepada ASN lain.

"Kita kerja profesional saja. Itu untuk shock therapy agar tidak ditiru ASN lain," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, pencopotan dilakukan dalam sidang di Balai Kota Solo, Rabu (28/4). Sidang dihadiri Sekretaris Daerah, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Kepala Inspektorat dan Kepala Dinas Pendidikan, serta Bagian Hukum Setda Solo.

Kabid Pembinaan Kesejahteraan dan Kinerja BKPPD Solo, Siti Handayani, mengatakan pencopotan tersebut sudah sesuai dengan dasar PP 53/2010. Salah satu isinya yakni seorang ASN perempuan tidak diperbolehkan menjadi istri kedua.

"Pelanggaran berat di antaranya tidak boleh melakukan pernikahan siri, seorang perempuan PNS nggak boleh jadi istri ke-2, ke-3, dan ke-4. Itu hukumannya berat, pembebasan dari jabatan," kata Siti di Balai Kota Solo, Rabu (28/4).

Dengan sanksi berat ini, ASN tersebut tidak lagi mengajar. Dia kini hanya menjadi staf di jajaran Pemkot Solo.

Sementara itu, Sekda Solo, Ahyani, mengatakan pemberian sanksi dilakukan juga untuk memberikan peringatan terhadap ASN lain. Pihaknya telah memberikan sanksi tertulis sesuai PP 53/2010.

"Kasus terkait pernikahan ini baru ada satu ini. Ini kasusnya sudah lama, baru selesai hari ini. Sudah kita berikan sanksi tertulis," kata Ahyani.

Simak video 'ASN Pemkab Purwakarta yang Nekat Mudik Potong Tunjangan!':

[Gambas:Video 20detik]



(sip/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads