Seorang guru di sebuah SMP di Solo, Jawa Tengah, dicopot dari jabatannya karena melakukan tindakan indisipliner. Dia terbukti telah menjadi istri kedua seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di luar lingkungan Pemkot Solo.
Pencopotan dilakukan dalam sidang di Balai Kota Solo, Rabu (28/4/2021). Sidang dihadiri Sekretaris Daerah, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Kepala Inspektorat dan Kepala Dinas Pendidikan, serta Bagian Hukum Setda Solo.
Kabid Pembinaan Kesejahteraan dan Kinerja BKPPD Solo, Siti Handayani, mengatakan pencopotan tersebut sudah sesuai dengan dasar PP 53/2010. Isinya yakni seorang ASN perempuan tidak diperbolehkan menjadi istri kedua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelanggaran berat di antaranya tidak boleh melakukan pernikahan siri, seorang perempuan PNS nggak boleh jadi istri ke-2, ke-3, dan ke-4. Itu hukumannya berat, pembebasan dari jabatan," kata Siti di Balai Kota Solo, Rabu (28/4/2021).
Dengan sanksi berat ini, ASN tersebut tidak lagi mengajar. Dia kini hanya menjadi staf di jajaran Pemkot Solo.
Sementara itu, Sekda Solo, Ahyani, mengatakan pemberian sanksi dilakukan juga untuk memberikan peringatan terhadap ASN lain. Pihaknya telah memberikan sanksi tertulis sesuai PP 53/2010.
"Kasus terkait pernikahan ini baru ada satu ini. Ini kasusnya sudah lama, baru selesai hari ini. Sudah kita berikan sanksi tertulis," kata Ahyani.
Menurutnya, kasus ini merupakan pelanggaran berat pertama di tahun 2021. Sementara tahun 2020, ada empat pelanggaran berat, antara lain pemecatan ASN karena membolos, berpolitik praktis, hingga penyalahgunaan wewenang.
"Pemecatan itu dilakukan karena ASN membolos sampai 46 hari. Itu kita tegas," pungkasnya.
Simak juga 'ASN Pemkab Purwakarta yang Nekat Mudik Potong Tunjangan!':