Kena Luar Dalam! Wanita Ini Dikencani di Hotel Lalu Motornya Dilarikan

Kena Luar Dalam! Wanita Ini Dikencani di Hotel Lalu Motornya Dilarikan

Akbar Hari Mukti - detikNews
Kamis, 29 Apr 2021 13:27 WIB
Agus Prasetyo, pelaku penipuan melarikan motor teman kencan
Agus Prasetyo, pelaku penipuan melarikan motor teman kencan. (Foto: Akbar Hari Mukti/detikcom)
Kabupaten Semarang -

Polres Semarang meringkus pelaku pencurian spesialis kendaraan bermotor. Dalam melakukan aksinya beberapa kali, pelaku Agus Prasetyo (38) terlebih dahulu mengajak korbannya berhubungan badan di hotel.

"Kami menangkap pelaku pencurian spesialis kendaraan bermotor di Kabupaten Semarang. Modusnya terlebih dahulu mengajak para korban berhubungan badan di hotel," jelas Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo dalam jumpa pers di Mapolres Semarang, Ungaran Barat, Kamis (29/4/2021).

Ari Wibowo mengatakan, tersangka sebelumnya berkenalan dengan korbannya lewat aplikasi chatting online. Setelah melakukan hubungan badan di kamar hotel, Agus mengambil kunci motor korban dan melarikan diri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka berkenalan dan janjian di hotel. Setelah berhubungan badan dan korban bersih-bersih di kamar mandi hotel, tersangka mengambil kunci motor korban dan melarikan diri menggunakan motor korban," jelasnya.

Dari pemeriksaan ternyata tidak cuma sekali ini saja Agus melakukan tindak pencurian itu. Agus telah melakukan aksinya tersebut tiga kali dalam kurun waktu Maret hingga April 2021 dengan tiga korban berbeda namun dengan modus yang sama. Aksi terakhir dilakukan Sabtu (10/4) di sebuah hotel di kawasan Bandungan Kabupaten Semarang.

ADVERTISEMENT

"Aksinya (terakhir) tersebut dilakukan di sebuah hotel di Bandungan. Tersangka melarikan diri menggunakan motor Honda Beat milik korban setelah berhubungan badan. Korban, IMJ, melaporkan ke kepolisian," ungkap dia.

Tersangka ditangkap Rabu (28/4) kemarin di rumahnya, Banyumanik, Kota Semarang. Barang bukti yang diamankan di antaranya dua unit sepeda motor hasil curian, dua unit ponsel, dompet, dan tas.

Agus, jelas Ari Wibowo merupakan residivis atas kasus yang sama. Agus pun dijerat pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," ungkap dia.

Sementara Agus mengaku melakukan aksinya karena butuh uang. "Sebab saya sudah lama menganggur," ujarnya.

(mbr/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads