Rokok Ilegal Senilai Rp 612 Juta Diselundupkan dalam Kiriman Sembako

Rokok Ilegal Senilai Rp 612 Juta Diselundupkan dalam Kiriman Sembako

Dian Utoro Aji - detikNews
Rabu, 28 Apr 2021 10:17 WIB
Rokok ilegal yang disita Bea Cukai Kudus, 28/4/2021
Foto: Dok. Bea Cukai Kudus
Kudus -

Rokok ilegal senilai Rp 612 juta yang dimuat di sebuah truk tronton disita Bea Cukai Kudus. Modusnya menutupi rokok dengan barang-barang kebutuhan pokok dan makanan ringan.

"Penindakan terhadap sarana pengangkut (truk tronton) yang membawa rokok ilegal menggunakan modus menutupi rokok dengan barang-barang kebutuhan pokok dan makanan ringan," kata Kepala Bea Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (28/4/2021).

Gatot menjelaskan dalam penindakan itu ada sebanyak 33 koli rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan merek 'Gudang Cengkeh'. Total nilai barang dari rokok ilegal tersebut sebesar Rp 612 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasil pemeriksaan didapati rokok ilegal sebanyak 33 koli jenis SKM. Total rokok ilegal yang ditemukan sebanyak 600.000 batang dengan total perkiraan barang mencapai Rp 612 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp 402,19 juta," jelasnya.

Dia menjelaskan penindakan tersebut dilakukan pada Minggu (25/4) pukul 21.00 WIB. Penindakan tersebut bermula informasi dari masyarakat. Setelah mendapatkan informasi kemudian melakukan penyisiran di jalan Kudus-Semarang.

ADVERTISEMENT

"Dari informasi truk tronton berada di pangkalan truk Desa Jati Wetan Kecamatan Jati, Kudus. Atas informasi itu kemudian petugas melakukan penyisiran di jalan raya Kudus-Semarang. Hingga akhirnya truk ditemukan di jalan raya Kudus-Semarang turut Kecamatan Karanganyar, Demak dan petugas menghentikan truk untuk dilakukan pemeriksaan," terangnya.

Gatot menjelaskan sopir berinisial R dan kenek WB sempat diperiksa petugas Bea Cukai Kudus. Namun akhirnya dilepas. Petugas Bea Cukai masih mencari pemilik truk tronton tersebut.

"Semua barang bukti baik berupa rokok ilegal maupun kendaraan pengangkut rokok tersebut dibawa petugas untuk dilakukan penelitian lebih lanjut," ungkapnya.

Petugas masih mendalami asal rokok ilegal tersebut. Dari pemeriksaan sementara rokok ilegal tersebut akan dikirim ke Pontianak, Kalimantan Barat.

"Barang asal belum diketahui dari mananya. Baru diketahui pemuatan dari Kudus, untuk pengiriman akan diantar ke Pontianak," pungkasnya.

Simak juga Video: Bea Cukai Jambi Bongkar Penyelundupan 107 Koli Rokok Ilegal

[Gambas:Video 20detik]



(mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads