Diamankan Gegara Unggahan KRI Nanggala, Capres Fiktif Nurhadi Tak Ditahan

Round-Up

Diamankan Gegara Unggahan KRI Nanggala, Capres Fiktif Nurhadi Tak Ditahan

Dian Utoro Aji - detikNews
Rabu, 28 Apr 2021 08:34 WIB
Capres Fiktif Nurhadi, Kudus, Senin (26/4/2021).
Nurhadi (Foto: Dian Utoro Aji/detikcom)
Kudus -

Calon presiden fiktif Nurhadi asal Kudus, Jawa Tengah akhirnya diamankan polisi. Nurhadi diperiksa terkait komentar tak senonoh soal musibah KRI Nanggala-402 di media sosial. Namun dia tak ditahan. Setelah 24 jam diamankan, dia dilepas dan dipulangkan.

Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma menuturkan Nurhadi diamankan polisi pada Senin (26/4) pukul 22.00 WIB dari rumahnya di Desa Golantepos, Mejobo, Kudus. Nurhadi diperiksa di Mapolres Kudus.

Polisi masih melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap Nurhadi. Di antaranya maksud, tujuan, dan motif Nurhadi memposting tidak senonoh terkait musibah KRI Nanggala-402. Menurutnya dari pemeriksaan sementara Nurhadi mengaku memposting unggahan tersebut karena bercanda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun setelah 24 jam diamankan, Nurhadi akhirnya dilepas kembali dan tidak ditahan. Polisi mengaku membutuhkan keterangan saksi ahli demi kelengkapan pemeriksaan. Nurhadi pun statusnya masih sebagai saksi.

"Yang bersangkutan ini tidak ditahan. Belum (ditetapkan sebagai tersangka), masih diperlukan keterangan dari saksi - saksi ahli demi kelengkapan lidiknya (penyelidikan kasusnya)," jelas Aditya saat dihubungi detikcom, Selasa (27/4) malam.

ADVERTISEMENT

Aditya memastikan kasus komentar tidak senonoh terkait musibah KRI Nanggala yang dilakukan Nurhadi jalan terus. Polisi akan memproses kasus tersebut. "Kasusnya masih kita proses jalan terus," ungkapnya.

Sebelumnya, capres fiktif Nurhadi didatangi orang yang mengaku anggota TNI lantaran berkomentar tidak senonoh atas kejadian kapal KRI Nanggala-402. Nurhadi diminta meminta maaf dan permintaan maaf itu itu viral di sejumlah media sosial.

Lihat Video: Geger Komen Negatif di Tengah Duka Tenggelamnya KRI Nanggala-402

[Gambas:Video 20detik]



(mbr/mbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads