Nurhadi Tak Ditahan Terkait Unggahan Negatif KRI Nanggala, Ini Alasan Polisi

Nurhadi Tak Ditahan Terkait Unggahan Negatif KRI Nanggala, Ini Alasan Polisi

Dian Utoro Aji - detikNews
Selasa, 27 Apr 2021 21:55 WIB
Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma saat ditemui di Mapolres Kudus, Selasa (27/4/2021).
Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma saat ditemui di Mapolres Kudus, Selasa (27/4/2021). Foto: Dian Utoro Aji/detikcom
Kudus -

Capres fiktif Nurhadi diamankan Polres Kudus terkait komen tak senonoh soal KRI Nanggala-402. Nurhadi malam ini dipulangkan dan tidak ditahan di Mapolres Kudus.

"Yang bersangkutan ini tidak ditahan," kata Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma saat dimintai konfirmasi detikcom lewat pesan singkat, Selasa (27/4/2021) malam.

Aditya menuturkan Nurhadi yang merupakan warga Desa Golantepos, Kecamatan Mejobo, Kudus, diperiksa sebagai saksi. Menurutnya kasus tersebut membutuhkan keterangan dari saksi ahli demi kelengkapan pemeriksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum (ditetapkan sebagai tersangka), masih diperlukan keterangan dari saksi-saksi ahli demi kelengkapan lidiknya (penyelidikan kasusnya)," jelasnya.

Aditya memastikan kasus komentar tidak senonoh terkait musibah KRI Nanggala-402 yang dilakukan Nurhadi jalan terus. Polisi akan memproses kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

"Kasusnya masih kita proses jalan terus," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya Nurhadi diamankan polisi di Kudus. Nurhadi saat ini sedangkan diperiksa terkait komentar tidak senonoh soal musibah KRI Nanggala.

"NH kaitannya dengan postingan yang bersangkutan di medsos tentang peristiwa tenggelamnya KRI Nanggala. Kita amankan," kata Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma kepada wartawan saat ditemui di Mapolres Kudus, Selasa (27/4) siang.

"Kita amankan di kantor untuk proses pemeriksaan. Kita dalami, kita lengkapi dulu," sambungnya.

Aditya mengatakan Nurhadi diamankan pada Senin (26/4) malam pukul 22.00 WIB di rumahnya. Polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan mendalam.

"Sementara kita tahap pemeriksaan. Terkait motifnya maupun maksud dan tujuan memposting komentar negatif tersebut," jelasnya.

Aditya mengatakan dari pemeriksaan sementara Nurhadi memposting komentar tidak senonoh soal musibah KRI Nanggala-402 adalah bercanda. Namun hal tersebut masih didalami lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, Nurhadi terancam hukuman 6 tahun kurungan penjara.

"Keterangan sementara hanya bercanda tapi perlu kita dalami lagi. (Kalau terbukti bersalah)Pasal 28 UU nomor 11 tahun 2011 tentang undang-undang IT ancaman 6 tahun penjara," tegasnya.

Simak video 'Capres Fiktif Nurhadi Minta Maaf Komentar Negatif soal KRI Nanggala':

[Gambas:Video 20detik]



(rih/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads