"Hari ini ungkap kasus tentang bahan peledak. Jadi kami mengamankan dua tersangka membawa bahan yaitu kandungannya belerang, potasium, dan brom untuk membuat mercon," kata Kapolres Kudus Aditya Surya Dharma saat jumpa pers di Mapolres Kudus, Selasa (27/4/2021).
Aditya mengatakan ada dua tempat kejadian penindakan bahan peledak. Lokasi pertama di Desa Sidorekso Kecamatan Kaliwungu, dan satu tersangka berinisial MA diamankan polisi.
"TKP pertama di Desa Sidorekso Kecamatan Kaliwungu dengan tersangka berinisial MA dengan barang bukti 14,2 kilogram (bahan peledak)," jelasnya.
Selanjutnya lokasi kedua ada di Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kudus. Seorang tersangka berinisial AW diamankan dengan barang bukti bahan peledak 5,5 kilogram.
"Awalnya kita lidik (penyelidikan), kita pancing mendapatkan barang itu (kita amankan)," jelasnya.
Aditya menjelaskan dari keterangan pelaku aksi keduanya sudah beberapa kali setiap tahun saat Ramadhan. Rencana racikan petasan dari bahan tersebut akan dijual.
"Rencana mau diracik bersangkutan menurut pengakuan. Kalau informasi beberapa kali. Rencana mau diperdagangkan," ungkapnya.
Kini kedua tersangka harus mendekam di Mapolres Kudus. Keduanya diancam hukuman kurungan penjara 20 tahun.
"Disangkakan pasal Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 maksimal 20 tahun penjara," tegas Aditya.
Lihat juga video 'Bulan Puasa, Polres Magelang Sita 3 Kuintal Bahan Peledak Mercon!':
(ams/mbr)