"Karena laporan secara tidak resmi dari tetangganya, kawan-kawannya, bahwa yang bersangkutan pernah depresi beberapa tahun yang lalu," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto saat ditemui wartawan di Mapolda DIY, Senin (26/4/2021).
Guna memastikan, Polda DIY tetap melakukan pemeriksaan kejiwaan Aipda Fajar.
"Tetapi itu kan nanti harus dibuktikan dengan hasil pemeriksaan kejiwaan, apakah depresi atau tidak," jelasnya.
Untuk saat ini, oknum polisi tersebut telah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Polda DIY. Dia dijerat dengan dugaan kasus ujaran kebencian.
"Yang jelas saat ini yang bersangkutan pasti akan dilakukan penindakan di Propam dan di Ditkrimsus tentang ujaran kebenciannya. Apakah ujaran kebencian itu memenuhi unsur atau tidak itu nanti kita lihat," pungkasnya.
Penangkapan Aipda Fajar itu bermula dari laporan adanya 2 akun tentang komentar negatif terhadap awak KRI Nanggala-402 yang gugur. Salah satunya, akun Facebook dengan nama Fajarnnzz.
Dalam posting-an di Facebook itu, akun Fajarnnzz menggunakan diksi kasar untuk mengomentari kejadian tenggelamnya KRI Nanggala-402. Akun Fajarnnzz juga curhat mengenai kondisi perekonomiannya.
Setelah ditelusuri, ternyata akun tersebut milik salah seorang anggota Polri, Aipda Fajar. Oknum polisi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu pun kemudian langsung ditangkap.
(sip/rih)