Oknum Polisi yang Komen Negatif soal KRI Nanggala Diperiksa Kejiwaannya

Oknum Polisi yang Komen Negatif soal KRI Nanggala Diperiksa Kejiwaannya

Jauh Hari Wawan S. - detikNews
Senin, 26 Apr 2021 16:06 WIB
Sleman -

Polda DIY telah mengamankan oknum polisi karena berkomentar negatif soal awak KRI Nanggala-402 di media sosial. Oknum polisi bernama Aipda Fajar Indriawan yang merupakan anggota Polsek Kalasan, Sleman ini diperiksa baik fisik dan kejiwaannya.

"Sudah kami amankan. Kami sedang periksa baik itu dari segi fisik dan kejiwaannya. Karena kami belum tahu kondisi kejiwaannya seperti apa dari anggota kami yang ini," kata Wakapolda DIY Brigjen R Slamet Santoso kepada wartawan, Senin (26/4/2021).

Polda DIY, kata Slamet, akan mengecek kondisi kejiwaan Fajar. "Karena saat ini kami sedang berduka kok tiba-tiba ada seperti itu. Tapi kami lihat dulu nanti kejiwaannya seperti apa dari anggota," ungkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, Fajar sudah diamankan pada Minggu (25/4) malam. Hingga saat ini proses pemeriksaan masih terus berlangsung.

"Diamankan tadi malam jadi langsung. (Mengunggah) Baru kemarin. Nanti hasil pemeriksaan dari siber maupun dari Propam sedang dijalankan. Nanti perkembangan akan kami beritahukan," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan Polda DIY dan Bareskrim Polri menangkap seorang oknum polisi di Sleman, DIY. Oknum polisi bernama Fajar Indriawan itu ditangkap lantaran berkomentar negatif soal awak KRI Nanggala-402 di media sosial.

Penangkapan Aipda Fajar itu bermula dari laporan adanya 2 akun tentang komentar negatif terhadap awak KRI Nanggala-402 yang gugur. Salah satunya, akun Facebook dengan nama Fajarnnzz.

Dalam posting-an di Facebook itu, akun Fajarnnzz menggunakan diksi kasar untuk mengomentari kejadian tenggelamnya KRI Nanggala-402. Akun Fajarnnzz juga curhat mengenai kondisi perekonomiannya.

Setelah ditelusuri, ternyata akun tersebut milik salah seorang anggota Polri, Aipda Fajar. Oknum polisi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu pun kemudian langsung ditangkap.

"Sudah ditindak sama Kapoldanya," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada detikcom, hari ini.

Agus mengungkapkan saat ini proses pidana terhadap Aipda Fajar juga tengah dilakukan. Nantinya, Aipda Fajar juga akan dikenai kode etik.

"Proses pidana sedang dijalankan. Nanti lanjut dengan kode etik," ujarnya.

(sip/ams)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads